Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pembenahan tata kelola organisasi menjelang Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Rapat Persiapan PEKPPP 2026 yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., pada Kamis (16/7/2026). Rapat diikuti unsur pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur pengadilan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan satuan kerja menghadapi penilaian PEKPPP yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dalam arahannya, Muhammad Aliyuddin menegaskan bahwa keberhasilan dalam penilaian tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh sinergi seluruh aparatur dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, PEKPPP harus dimaknai sebagai momentum evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan kepada para pencari keadilan.
Rapat membahas berbagai indikator penilaian, mulai dari kelengkapan dokumen pendukung, pemenuhan standar pelayanan publik, pengembangan inovasi layanan, penguatan tata kelola organisasi, hingga evaluasi implementasi pelayanan di setiap unit kerja.
Seluruh bagian diminta meningkatkan koordinasi agar seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus meningkatkan hasil evaluasi.
Selain mengejar capaian penilaian, PA Jakarta Pusat juga menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang berlandaskan profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi dalam mewujudkan lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, tepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Melalui persiapan yang matang dan keterlibatan seluruh aparatur, PA Jakarta Pusat optimistis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.






