IKA FH UPN Veteran Jakarta Dukung DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

oleh
Ketua Umum IKA FH UPN Veteran Jakarta, Yayan Septiadi, menyampaikan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
44.6K pembaca

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (IKA FH UPN VJ), Yayan Septiadi, mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan izin kepada Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski DPR tengah memasuki masa reses.

Menurut Yayan, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan DPR RI dalam mempercepat pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meskipun sedang memasuki masa reses. Ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi,” kata Yayan kepada awak media di Menteng, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yayan menilai proses pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, hingga para ahli yang diundang Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan.

Ia berharap pembahasan dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.

“Kami mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset untuk terus dilanjutkan. Namun, substansinya harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya,” ujarnya.

Menurut Yayan, keterlibatan publik dalam proses penyusunan undang-undang menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

IKA FH UPN Veteran Jakarta berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak-hak konstitusional warga negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap