Gugatan Prapid Mantan Jampidsus Febrie Mulai Disidangkan PN Jakarta Selatan

oleh
Suasana sidang Praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto : Ist.
14.4K pembaca

Gugatan Praperadilan (Prapid) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung) Febrie Ardiansyah mulai di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam persidangan praperadilan ini dipimpim hakim tungggal Richard Edwin Basoeki. Adapun Kuasa hukum mantan Jampidsus diketuai Febri Diansyah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatan kuasa hukum mantan Jampidsus, Febri Diansyah meminta hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejagung untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Agar memerintahkan turut termohon Kejagung untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” ucap Advokat Febri Diansyah di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Aji.

Bahkan, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026. Serta penyitaan barang-barang dari lokasi tersebut. Mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami selaku penggugat, meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026,” kata Febri Diansyah.

Permohonan serupa, lanjut Febri Diansyah, terhadap tindakan pencegahan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah bepergian ke luar negeri selama 20 hari agar dibatalkan.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” jelas Febri.

Selain itu, meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Kuasa hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan turut termohon Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas kuasa hukum.

Mereka juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkas dia. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap