Nusantara Centre Dorong UU Perekonomian Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

oleh
Rektor Universitas Nusantara sekaligus CEO Nusantara Centre, Prof. Yudhie Haryono,
74.1K pembaca

Nusantara Centre mendorong penyusunan Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, peluncuran buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia, serta Simposium Nasional bertema “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”.

Kegiatan tersebut digelar di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). Forum itu menjadi ruang untuk membahas arah pembangunan ekonomi Indonesia di tengah perubahan geopolitik, disrupsi teknologi, fragmentasi rantai pasok global, dan meningkatnya persaingan antarnegara.

Rektor Universitas Nusantara sekaligus CEO Nusantara Centre, Prof. Yudhie Haryono, menilai pembangunan nasional tidak cukup hanya mengandalkan pergantian pemerintahan maupun pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan gagasan dan kebijakan yang mampu menjadi fondasi kedaulatan ekonomi.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Guruh Muamar Khadafi, Prof. Didin S. Damanhuri, Direktur Utama RRI Dr. Ignatius Hendrasmo, M.A., Mukit Hendrayatno, Laksamana Pertama Salim, serta penulis buku Soemitro Anti Penjajahan, Dr. Agus Rizal dan Dedi Setiadi.

Dorong Ekonomi Pancasila

Dalam sambutannya, Dr. Agus Rizal mengatakan pemikiran Soemitro Djojohadikusumo merupakan bagian penting dari tradisi Ekonomi Pancasila.

“Ekonomi Pancasila bukanlah ekonomi yang menyerahkan seluruh kehidupan bangsa kepada mekanisme pasar, tetapi juga bukan sistem yang mematikan kreativitas dan inisiatif sektor swasta,” ujarnya.

Menurut Agus, konsep tersebut menempatkan negara, BUMN, swasta nasional, dan koperasi dalam satu ekosistem yang saling menguatkan untuk mencapai kepentingan nasional.

Gagasan itu kemudian dikembangkan melalui konsep trias ekonomika yang diinspirasi riset Prof. Yudhie Haryono di Nusantara Centre. Konsep tersebut menempatkan negara sebagai pengarah strategis, BUMN sebagai instrumen kepentingan nasional, swasta nasional sebagai kekuatan produksi dan inovasi, serta koperasi sebagai salah satu pilar pemerataan.

Dalam perspektif Indonesia Incorporated, seluruh kekuatan ekonomi nasional didorong untuk bekerja secara sinergis dalam mencapai tujuan konstitusional negara.

Agus menilai pemikiran Soemitro tidak cukup hanya ditempatkan sebagai catatan sejarah. Gagasan tersebut perlu diterjemahkan menjadi agenda pembangunan yang relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Lima Agenda Transformasi Ekonomi

Nusantara Centre menawarkan lima agenda transformasi struktural sebagai bagian dari strategi kebangkitan ekonomi nasional.

Pertama, nasionalisasi, yakni memperkuat penguasaan kepentingan nasional atas sektor-sektor strategis. Langkah tersebut dinilai harus disertai tata kelola yang profesional dan bersih agar tidak sekadar memindahkan kepemilikan.

Kedua, rekapitalisasi, melalui penguatan tabungan nasional, pembiayaan produktif, BUMN, swasta nasional, koperasi, dan sistem keuangan yang mendukung industrialisasi.

Ketiga, redistribusi, berupa perluasan akses masyarakat terhadap modal, teknologi, pendidikan, tanah, kesempatan usaha, serta nilai tambah ekonomi.

Keempat, restrukturisasi, yaitu membangun struktur ekonomi yang mampu menjawab tantangan abad ke-21. Ketergantungan terhadap ekspor komoditas mentah dinilai perlu dikurangi agar Indonesia tidak terus berada dalam jebakan negara berpendapatan menengah.

Kelima, reindustrialisasi, dengan mendorong hilirisasi, penguasaan teknologi, industri strategis, serta inovasi nasional untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.

“Lima agenda tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yaitu merebut kembali kedaulatan ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran warga negara,” kata Agus.

Hasilkan Lima Rekomendasi

Simposium Nasional tersebut menghasilkan Maklumat Merdeka Barat 4 Agustus 2026 yang memuat lima rekomendasi strategis.

Pertama, mendorong penyusunan Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai instrumen hukum untuk memperkuat cita-cita Proklamasi, nilai-nilai Pancasila, serta kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, mempercepat transformasi ekonomi melalui nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi.

Ketiga, memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam, cabang produksi penting, dan pasar nasional sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat, menjadikan kedaulatan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan pasar nasional sebagai agenda strategis pembangunan.

Kelima, mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mendorong penghapusan praktik rente, monopoli, kartel, dan berbagai bentuk rent-seeking yang dinilai dapat menghambat daya saing nasional.

Nusantara Centre menilai pembangunan ekonomi Indonesia ke depan membutuhkan fondasi kelembagaan yang mampu mengintegrasikan industrialisasi, inovasi, pemerataan, dan keadilan sosial.

Melalui agenda tersebut, Undang-Undang Perekonomian Nasional diharapkan tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghubungkan amanat Proklamasi, nilai Pancasila, dan visi Indonesia Emas 2045.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap