Tahanan titipan Polsek Sunggal, Jopi Sembiring bin Alm. Deli Sembiring, meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Minggu (16/8/2026).
Jopi yang berusia 28 tahun merupakan tahanan dalam perkara judi online dan telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama sekitar tiga minggu sebelum meninggal dunia.
Pihak keluarga menyatakan Jopi meninggal dunia karena penyakit bawaan yang telah dideritanya sejak lama. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani kakak kandungnya, Elisya Br Sembiring (34).
Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan memastikan tidak mencurigai maupun menuntut pihak mana pun terkait meninggalnya Jopi.
Keterangan keluarga itu sekaligus membantah berbagai isu yang beredar mengenai penyebab kematian Jopi.
Sebelum dirujuk ke rumah sakit, Jopi sempat mendapat penanganan di Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan. Ia datang pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB dengan keluhan demam dan mual.
Petugas medis kemudian melakukan pemeriksaan, memberikan penanganan, dan mengobservasi kondisi Jopi. Namun, selama observasi, kondisinya mengalami penurunan.
Jopi dilaporkan mengalami muntah, suhu tubuh meningkat hingga 42 derajat Celsius, kemudian mengalami penurunan kesadaran. Petugas medis juga menemukan adanya pembesaran kelenjar pada bagian belakang punggung sebelah kanan.
Pihak Rutan Kelas I Medan menjelaskan, berdasarkan catatan dan informasi kesehatan yang dimiliki, pembesaran kelenjar tersebut telah ada sebelum Jopi menjalani penahanan dan bukan kondisi yang baru muncul saat kejadian.
Melihat kondisi pasien semakin memburuk, dokter piket berkoordinasi dengan pimpinan Rutan dan pihak yang melakukan penahanan. Setelah dokumen administrasi serta kebutuhan kesehatan disiapkan, Jopi kemudian dirujuk secara darurat ke RS Bhayangkara Medan.
“Sejak yang bersangkutan datang ke klinik dengan keluhan kesehatan, petugas kami langsung memberikan penanganan dan melakukan observasi. Ketika kondisi pasien mengalami penurunan, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengambil langkah rujukan darurat. Prioritas kami adalah keselamatan dan pelayanan kesehatan pasien,” ujar Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, Rabu (19/8/2026).
Setibanya di RS Bhayangkara Medan, Jopi diserahterimakan kepada pihak yang melakukan penahanan untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Jopi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Andi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Jopi. Ia memastikan pihak Rutan telah memberikan pelayanan kesehatan selama Jopi berada dalam penanganan Rutan sesuai kondisi yang dialaminya.
“Rutan Kelas I Medan menyampaikan turut berduka atas meninggalnya Jopi Sembiring dan memastikan bahwa selama berada dalam penanganan Rutan, pelayanan kesehatan diberikan sesuai kondisi pasien dengan tetap mengutamakan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penahanan,” ujar Andi.


