Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Segera di Sidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta

oleh
Tersangka Yeka Hendra Fatika diduga melakukan korupsi terkait perintangan di sidang Pengadilan dengan perkara memberikan fasilitas Crude Palm Oil. (Foto : Simon Leo Siahaan/Sketsindonews)
43.3K pembaca

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Yeka Hendra Fatika (51) dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Komisioner Ombudsman itu, diduga melakukan korupsi terkait perintangan di sidang Pengadilan dengan perkara memberikan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), akan segera di sidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Kejagung telah melimpahka ke Kejari Jakarta Pusat, barang bukti dan tersangka Yeka Hendra Fatika yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Komisioner Ombudsman 2021-2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, lanjut Anang, akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Anang, penyidik menilai tersangka Yeka menyalahgunakan wewenangnya di Ombudsman dengan mengubah materi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.

“Dimana saat itu Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022, Yeka menginisiasi sebuah investigasi dengan memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei ke 34 provinsi dan pemantauan melalui media,” ucap Anang.

Hasil investigasi tersebut, urai Anang, kemudian tertuang dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jaksa menduga, tersangka Yeka secara melawan hukum sengaja mengubah materi laporan tersebut.

“Tersangka Yeka telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor CPO yang disusun secara melawan hukum,” jelas Anang.

DMO adalah kewajiban perusahaan atau kontraktor untuk memasok sebagian hasil produksinya berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan para eksportir CPO baru bisa mendapatkan persetujuan ekspor jika telah memenuhi kewajiban DMO CPO sebesar 20 persen dari volume yang akan diekspor.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Yeka menerima sejumlah uang dari pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso, untuk menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang telah dimanipulasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kemudian terbit pada 15 Agustus 2022, ketika perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa individu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam LAHP itu Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

“Kelalaian itu dinilai menyebabkan kenaikan harga minyak goreng sejak Agustus 2021 hingga kelangkaan komoditas tersebut pada akhir Februari 2022. LAHP itu juga berisi rekomendasi pencabutan kebijakan DMO,” jelas Anang.

Di samping itu, menurut Anang, LAHP Ombudsman yang bersifat rahasia seharusnya hanya boleh diserahkan kepada pihak terlapor, yakni Kemendag. Namun, jaksa menduga Yeka justru membocorkan dokumen LAHP itu kepada Marcella.

LAHP ini kemudian dijadikan Marcella sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata terhadap Kementerian Perdagangan. Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023.

“Dalam gugatannya, Wilmar meminta hakim menyatakan rekomendasi Ombudsman yang menilai sejumlah peraturan pemerintah terkait stabilisasi harga minyak goreng sebagai bentuk maladministrasi sah dan mengikat,” sebut Anang.

Bahkan korporasi itu, tambah Anang, juga meminta hakim menyatakan maladministrasi tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp 947 miliar.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Hakim menyatakan telah terjadi maladministrasi, tetapi menolak permintaan ganti rugi. Putusan perkara bernomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT itu dibacakan pada 5 Maret 2024.

Putusan PTUN, putusan perdata, dan rekomendasi Ombudsman itu kemudian digunakan majelis hakim sebagai dasar menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Selain PT Wilmar Group, dua korporasi lain yang merupakan terdakwa dalam kasus ini yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Meski demikian, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan kasasi setelah perkara dugaan suap hakim terungkap.

Kejagung mengungkap, sejumlah uang yang Yeka terima dari Wilmar Group tidak ditransfer langsung ke rekeningnya, melainkan melalui rekening BCA milik seseorang berinisial ANK.

Selain uang tunai, Yeka juga diduga mendapat jatah berupa beberapa proyek dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Tersangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Juga tersangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap