Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (51) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Yaqut tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan surat dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat diterima,” tegas hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dilanjutkan, Selasa (1/9/2026) dengan agenda pembuktian.
Menurut majelis hakim, bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai materi pokok perkara sudah masuk ke dalam pembuktian sehingga harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
“Bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Maka sidang tetap akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti dari jaksa,” ucap Ni Kadek Susantiani.
Dalam dakwaan jaksa, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia terjadi pada 2023-2024. Dimana Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar.
Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp 4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Simon)







