Terbukti Rugikan Negara Rp73,3 Miliar, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Mantan Direktur Utama BRI Ventures Terdakwa Nicko Widjaja

oleh
Majelis hakim yang diketuai, Elyta Ras Ginting mengatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nicko Widjaja telah sesuai dengan perannya dalam proses pencairan dana investasi untuk TaniHub. (Foto : Istimewa).
12.5K pembaca

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventures, terdakwa Nicko Widjaja, dalam perkara korupsi terkait investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan menyatakan ia terbukti merugikan negara sebanyak Rp73,3 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan kepada Nicko, hukuman tersebut sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Elyta Ras Ginting mengatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nicko Widjaja telah sesuai dengan perannya dalam proses pencairan dana investasi untuk TaniHub.

“Lamanya pidana sudah sesuai dengan peran serta terdakwa dalam meloloskan kucuran dana investasi PT Tanihub yang merugikan keuangan negara,” kata Elyta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara korupsi tersebut, majelis hakim juga menyoroti keterlibatan komisaris dan pemegang saham pengendali yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan perusahaan investasi. Namun, mekanisme pengawasan terhadap keputusan direksi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Terdakwa Nicko Widjaja dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,3 miliar.

Namun demikian, tidak ditemukan fakta mengenai adanya perintah, tekanan, ataupun pengaruh dari komisaris dan pemegang saham, hakim menemukan Nicko merupakan anggota Komite Investasi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir terkait pendanaan untuk TaniHub.

Perbuatannya juga disebut memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp3,26 miliar, Edison Tobing Rp1,06 miliar, serta PT Tani Group Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp364,22 miliar.

Dalam perkara ini, Nicko dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, dan mantan pejabat perusahaan investasi lainnya, William Gozali.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Simon).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap