Dua Tapir Terekam Kamera Jebak di Mesuji

oleh
Dua ekor tapir terpantau kamera jebak di areal konservasi PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji, yang menjadi bagian dari habitat dan jalur pergerakan satwa liar. (Sumber: kehutanan.go.id)
14.2K pembaca

Dua ekor tapir (Tapirus indicus) terpantau melalui kamera jebak di areal konservasi PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa kawasan tersebut masih menjadi habitat dan jalur pergerakan satwa liar.

Pemantauan dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung setelah kemunculan tapir di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya pada 1 Juli 2026.

Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar memasang dua kamera jebak, SIL1 dan SIL2, pada 20 Juli hingga 1 September 2026. Kamera tersebut digunakan untuk memantau keberadaan, aktivitas, penggunaan habitat, serta pergerakan tapir.

Pemasangan kamera dilakukan setelah tim menemukan jejak tapir pada 20 dan 21 Juli 2026.

Kepala Balai KSDA Bengkulu Agung Nugroho mengatakan hasil pemantauan menunjukkan kawasan konservasi PT Silva Inhutani masih dimanfaatkan tapir.

“Berdasarkan hasil rekaman kamera jebak SIL2, terekam dua ekor tapir secara bersamaan pada 5 Agustus 2026 pukul 00.00.48 WIB. Rekaman berikutnya pada 9 Agustus 2026 pukul 21.18.49 WIB menunjukkan satu ekor tapir,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, rekaman kedua masih membutuhkan analisis untuk memastikan apakah tapir yang terlihat merupakan individu yang sama atau berbeda.

Menurut dia, temuan tersebut menjadi indikator penting bagi upaya konservasi. Keberadaan tapir menunjukkan kawasan tersebut masih memiliki fungsi ekologis sebagai habitat sekaligus jalur pergerakan satwa.

Pemantauan akan dilanjutkan untuk mengetahui sebaran, penggunaan habitat, dan potensi populasi tapir di Mesuji. Pengelolaan habitat juga perlu diperkuat karena terdapat sejumlah ancaman, seperti fragmentasi dan perubahan habitat, perburuan, jerat, serta potensi konflik dengan aktivitas masyarakat.

Selain tapir, areal High Conservation Value (HCV) PT Silva Inhutani dinilai memiliki potensi keanekaragaman hayati yang perlu dipertahankan.

Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan kawasan.

“Temuan tapir ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan areal HCV PT Silva Inhutani Lampung. Keberadaan satwa liar tidak hanya perlu dipandang sebagai objek pemantauan, tetapi juga sebagai bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga dan dipertahankan fungsi ekologisnya,” jelas Agung.

BKSDA Bengkulu juga mendorong penambahan titik kamera jebak agar data mengenai sebaran, penggunaan habitat, dan potensi populasi tapir lebih representatif.

Selain itu, patroli kolaboratif akan diperkuat bersama PT Silva Inhutani, BKSDA, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dan pihak terkait, terutama di lokasi yang teridentifikasi sebagai habitat serta jalur pergerakan satwa.

Upaya konservasi juga akan mencakup berbagai jenis keanekaragaman hayati di areal HCV, mulai dari mamalia, burung, herpetofauna, hingga tumbuhan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui audiensi dan koordinasi Seksi KSDA Wilayah III Lampung dengan manajemen PT Silva Inhutani pada 2–3 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan akan membentuk dan melatih Satuan Tugas (Satgas) Konflik Satwa Liar sesuai arahan BKSDA. PT Silva Inhutani juga menyepakati pemasangan kembali kamera jebak di titik berbeda untuk mendukung pemantauan dan perlindungan satwa liar.

“Kami mengapresiasi komitmen PT Silva Inhutani untuk membentuk dan melatih Satgas Konflik Satwa Liar serta melanjutkan pemasangan kamera jebak di lokasi yang berbeda,” kata Agung.

Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci untuk menjaga keberadaan satwa liar sekaligus mencegah dan meminimalkan konflik antara manusia dan satwa.

Temuan dua tapir melalui kamera SIL2 menjadi indikator bahwa hutan dan areal HCV di Mesuji masih memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati. BKSDA Bengkulu akan terus mendorong pemantauan, perlindungan habitat, penelitian, dan pengamanan kawasan secara berkelanjutan.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Sabtu (5/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap