Kemenag Perkuat Pencatatan Perkawinan

oleh
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi saat memberikan penjelasan dalam kegiatan nikah massal bertajuk “Ikatkan Cinta” di Tennis Indoor Stadium Senayan, Jakarta. (Sumber: kemenag.go.id)
19.3K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kewajiban suami, istri, serta anak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi saat membacakan laporan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dalam acara nikah massal bertajuk “Ikatkan Cinta” di Tennis Indoor Stadium Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta.

Kegiatan yang digelar Kemenag bersama Yayasan Meutia Hatta dan Bank Syariah Indonesia itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Satu Abad Rahmi Hatta 1926–2026.

Zayadi mengatakan perkawinan memiliki dimensi sosial, keagamaan, sekaligus hukum. Karena itu, pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan dicatat secara resmi.

“Perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum. Karena itu, perkawinan harus dilaksanakan dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak yang kelak lahir dari perkawinan tersebut mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ujar Zayadi, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Zayadi, pencatatan perkawinan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran tersebut tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui layanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan keluarga.

“Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi hadir sampai pada pelayanan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” katanya.

KUA Dampingi Keluarga

Zayadi menjelaskan, pelayanan Kementerian Agama tidak berhenti pada pelaksanaan akad dan pencatatan perkawinan. Melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah juga menyediakan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, serta pendampingan keluarga.

Layanan tersebut diberikan sejak sebelum perkawinan hingga pasangan menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan berkeluarga.

“Justru pada saat itulah perjalanan keluarga dimulai,” tuturnya.

Kemenag berharap pasangan yang mengikuti nikah massal tidak hanya memperoleh perkawinan yang sah secara agama, tetapi juga tercatat secara hukum dan mampu membangun keluarga yang berkualitas.

“Kita ingin agar perkawinan yang dilaksanakan hari ini menjadi perkawinan yang tercatat, terlindungi, dan berkualitas. Tercatat secara hukum, terlindungi hak-haknya, serta berkualitas dalam relasi dan kehidupan keluarga,” ujar Zayadi.

Nikah massal tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Blissful Mawlid 1448 H yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Momentum tersebut dimaknai sebagai upaya menghadirkan keteladanan Nabi Muhammad saw. dalam membangun keluarga yang penuh kasih sayang dan kemaslahatan.

“Karena itu, nikah massal hari ini bukan hanya akad dan pencatatan, tetapi juga ikhtiar memperkuat keluarga sebagai fondasi kehidupan umat,” katanya.

Perkuat Kolaborasi

Dalam kegiatan tersebut, Zayadi mengapresiasi Yayasan Meutia Hatta dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan nikah massal, termasuk penyediaan fasilitas, transportasi, hingga mahar berupa tabungan emas.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk menghadirkan pelayanan perkawinan yang memberikan manfaat langsung.

Ia menegaskan bahwa penguatan keluarga merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh agama, komunitas, dan masyarakat.

“Penguatan keluarga bukan hanya tugas pemerintah. Ia membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh agama, komunitas, dan seluruh elemen bangsa,” pungkasnya.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Sabtu (5/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap