Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang menjadi sorotan karena dinilai memiliki standar seperti hunian mewah.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.
“Lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Berawal dari Temuan Ombudsman
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas di kawasan belakang lapas yang menjadi perhatian.
Beberapa fasilitas yang ditemukan antara lain televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, simulator, serta sejumlah barang lainnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui pemeriksaan internal untuk mengetahui fungsi, penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
Rudi mengatakan pemeriksaan juga akan menelusuri perbedaan antara kondisi fasilitas di lapangan dengan dokumentasi yang ditemukan sebelumnya.
Lima Pejabat Jalani Pemeriksaan
Kemenimipas menyatakan penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dan tanggung jawab masing-masing pejabat dapat ditelusuri.
Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peruntukan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan penggunaan bangunan dan fasilitas tersebut serta mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Sumber: ANTARA News, 26 September 2026; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.








