Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN di Tulungagung

oleh
Kementerian Kesehatan melakukan uji coba reformasi JKN secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang mencakup sistem rujukan berbasis kompetensi, KRIS, dan iDRG.(Sumber: kemkes.go.id)
5.9K pembaca

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Uji coba tersebut mencakup tiga perubahan utama, yaitu rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembayaran Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG). Program ini dilakukan untuk memastikan perubahan sistem dapat berjalan sebelum diterapkan secara lebih luas.

Tulungagung menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba. Tiga daerah lainnya adalah Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, mengatakan Tulungagung dipilih karena dinilai memiliki kesiapan dari sisi rumah sakit maupun ekosistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ujar Azhar.

Rujukan Pasien Berbasis Kompetensi

Salah satu perubahan utama dalam reformasi JKN adalah sistem rujukan. Pola lama yang mengharuskan pasien melewati jenjang kelas rumah sakit akan digeser menjadi rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang tersedia.

Dengan mekanisme tersebut, pasien dapat dirujuk langsung dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya. Artinya, pasien tidak harus melewati seluruh tingkatan rumah sakit apabila layanan yang dibutuhkan tersedia di fasilitas kesehatan tertentu.

“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelas Azhar.

Kemenkes berharap perubahan tersebut dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan. Dalam simulasi di Tulungagung, proses rujukan tercatat dapat dilakukan sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan, yakni kurang dari empat menit.

Standar Baru Ruang Rawat Inap

Reformasi JKN juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan memastikan pasien mendapatkan ruang perawatan dengan standar fasilitas yang lebih seragam.

Salah satu ketentuannya adalah jumlah tempat tidur maksimal empat pasien dalam satu kamar. Ruang rawat inap juga harus memenuhi sejumlah standar fasilitas, antara lain kamar mandi dalam, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, dan pengaturan suhu.

Kemenkes menekankan bahwa peningkatan standar pelayanan rawat inap tetap perlu diiringi dengan ketersediaan tempat tidur agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Sistem Pembayaran Beralih ke iDRG

Perubahan ketiga berkaitan dengan sistem pembayaran layanan kesehatan. Kemenkes menguji penerapan Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG) sebagai pengembangan dari sistem INA-CBGs.

Melalui iDRG, pengelompokan kasus dibuat lebih rinci dengan mempertimbangkan tingkat keparahan penyakit dan sumber daya yang digunakan dalam pelayanan.

Jika sebelumnya kasus dalam INA-CBGs dikelompokkan secara umum menjadi ringan, sedang, dan berat, sistem iDRG mengembangkan lima tingkat keparahan, yaitu ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.

Sistem tersebut juga mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.

“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani,” ujar Azhar.

Sistem Kesehatan Didorong Terintegrasi

BPJS Kesehatan turut mendukung uji coba reformasi JKN. Integrasi sistem informasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaannya.

Integrasi tersebut mencakup berbagai sistem informasi kesehatan, termasuk P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME). Kemenkes sebelumnya juga menjelaskan bahwa transformasi JKN diarahkan untuk mengintegrasikan sistem rujukan digital dengan berbagai sistem kesehatan lainnya.

Melalui uji coba ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan pemantauan serta penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.

Reformasi JKN tersebut diarahkan untuk memperbaiki ketepatan rujukan, meningkatkan standar ruang rawat inap, serta menyesuaikan pembayaran layanan dengan kompleksitas penyakit dan pelayanan yang diberikan.

(Sumber: kemkes.go.id)

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Sabtu (26/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap