Pakar Hukum Carrel Ticualu Jelaskan Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

oleh
5.1K pembaca

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo untuk masa jabatan 2023-2028.

Polemik tersebut kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mempertanyakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Persoalan itu juga dikaitkan dengan posisi Suhartoyo dalam memimpin sejumlah persidangan di MK, termasuk perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Carrel menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dengan membedakan antara kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, proses administrasi pengangkatannya, serta perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah.

“Jangan sampai persoalan mengenai administrasi pengangkatan Ketua MK kemudian dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah. Masing-masing memiliki dasar hukum, objek dan mekanisme yang berbeda,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.

Menurut Carrel, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT juga perlu dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.

Ia menilai tidak tepat apabila satu bagian amar putusan dipisahkan dari konteks keseluruhan perkara, kemudian dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keabsahan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan putusan. Jangan hanya mengambil satu bagian amar, kemudian mengabaikan pertimbangan hukum dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Ini penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh,” katanya.

Carrel menjelaskan, sengketa di PTUN tersebut berkaitan dengan aspek administrasi atas Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Dalam perkara tersebut, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman dan menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Namun, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak dikabulkan.

Menurut Carrel, hal tersebut menunjukkan pentingnya membedakan persoalan administrasi dengan persoalan etik.

“Ranah etik dan administrasi memiliki koridor kewenangan masing-masing. Putusan PTUN mengenai aspek administrasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembatalan terhadap seluruh proses etik yang menjadi kewenangan MKMK,” ujarnya.

Carrel juga menyoroti langkah MK setelah adanya putusan PTUN. MK kemudian menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam keputusan tersebut, MK mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 dan kembali menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Keputusan tersebut juga menegaskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Artinya, ada tindak lanjut administratif yang dilakukan oleh MK. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa status Suhartoyo sebagai Ketua MK otomatis tidak sah,” kata Carrel.

*Kaitannya dengan Perkara Gibran*

Polemik mengenai kedudukan Suhartoyo juga dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.

Dalam persidangan perkara tersebut, Suhartoyo menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK. Kondisi itu kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan polemik mengenai keabsahan jabatan Suhartoyo.

Carrel menilai keterkaitan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, persoalan mengenai status jabatan Ketua MK tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.

“Kalau ada pihak yang mempertanyakan legalitas Ketua MK karena beliau memimpin persidangan perkara tertentu, tentu itu merupakan pendapat atau argumentasi pihak tersebut. Tetapi secara hukum harus dilihat terlebih dahulu dasar dan objek persoalannya,” jelasnya.

“Jangan sampai perdebatan mengenai perkara Gibran kemudian otomatis ditarik untuk menyimpulkan jabatan Ketua MK tidak sah,” sambung Carrel.

Ia menegaskan, kedudukan seorang hakim dalam memimpin persidangan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan status hukumnya ketika menjalankan tugas. Sementara persoalan mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Jangan mencampuradukkan antara status jabatan hakim, kewenangan mengadili perkara dan substansi perkara yang sedang diperiksa. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.

Menurut Carrel, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran juga harus berjalan melalui mekanisme persidangan yang tersedia di MK.

Para pihak memiliki hak untuk menyampaikan dalil, bukti dan argumentasi hukum. Adapun penilaian terhadap perkara tersebut merupakan kewenangan Mahkamah sesuai hukum acara yang berlaku.

Carrel meminta publik tidak menarik kesimpulan terlebih dahulu mengenai hasil perkara maupun menghubungkan proses persidangan dengan persoalan administrasi pengangkatan Ketua MK.

“Kalau ada keberatan terhadap proses atau kewenangan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan membangun kesimpulan bahwa karena ada perkara tertentu yang dipimpin Suhartoyo, maka otomatis status jabatannya menjadi ilegal. Itu dua persoalan yang berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan hukum,” tegas Carrel.

*Dari Sisi Etik*

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah mencermati persoalan mengenai status Suhartoyo sebagai Ketua MK dan tidak menemukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

MKMK juga menyatakan tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan etik.

Carrel menilai posisi tersebut perlu dibaca bersama dengan proses administrasi yang telah dilakukan MK setelah adanya putusan PTUN.

Menurutnya, persoalan etik, administrasi pengangkatan, kewenangan hakim dalam memeriksa perkara, dan substansi perkara merupakan aspek yang berbeda sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan.

Carrel berharap polemik mengenai status Suhartoyo tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum yang hanya didasarkan pada potongan amar putusan atau keterkaitannya dengan perkara tertentu yang sedang diperiksa MK.

“Prinsipnya sederhana, baca putusan secara utuh, lihat kewenangan masing-masing lembaga dan bedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus. Dengan begitu, publik tidak terjebak pada kesimpulan yang dibangun dari potongan informasi,” pungkas Carrel. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap