Senator Agustinus Dorong Task Force Nasional Hadapi Karhutla dan Kekeringan

oleh
Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Senator Agustinus R. Kambuaya.
6.6K pembaca

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan berpotensi memicu dampak berantai, mulai dari krisis air bersih, gangguan kesehatan, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan.

Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Senator Agustinus R. Kambuaya, meminta pemerintah menyiapkan penanganan terpadu untuk menghadapi ancaman tersebut.

Agustinus mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah nasional apabila skala dan dampak karhutla serta kekeringan memenuhi kriteria penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika skala dan dampaknya memenuhi ketentuan kebencanaan, pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan status bencana pada tingkat yang sesuai, termasuk kemungkinan bencana nasional atau kejadian luar biasa berdasarkan kajian dan data resmi,” kata Agustinus dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Penanganan Tidak Cukup dengan Memadamkan Api

Agustinus menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman titik api. Pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat.

Kekeringan dapat mengurangi ketersediaan air bersih dan mengganggu aktivitas pertanian. Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat serta produksi pangan.

Karena itu, Agustinus mengusulkan pembentukan task force nasional yang bekerja secara terpadu menangani karhutla dan kekeringan.

Menurutnya, tim tersebut perlu melibatkan berbagai sektor, mulai dari pencegahan dan pemadaman karhutla, penyediaan air bersih, perlindungan petani dan ketahanan pangan, penanganan dampak kesehatan, pemulihan hutan dan lahan, hingga dukungan pendanaan untuk respons darurat dan pemulihan.

“Negara harus hadir sebelum bencana menjadi krisis kemanusiaan,” ujarnya.

Karhutla dan Kekeringan Ancam Air serta Pangan

Agustinus mengatakan dampak karhutla dan kekeringan tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Jika tidak ditangani sejak dini, kondisi tersebut dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Keterbatasan air menjadi salah satu persoalan yang harus diantisipasi. Di sektor pertanian, kekeringan dapat mengurangi ketersediaan air untuk produksi dan meningkatkan risiko terganggunya ketahanan pangan.

Ia meminta pemerintah melakukan langkah antisipatif sebelum dampak tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Hutan terbakar hari ini, air menghilang besok, pangan terancam lusa. Jangan tunggu rakyat menjadi korban baru negara bergerak,” tegas Agustinus.

Minta Kebijakan Berdasarkan Data

Agustinus juga menekankan bahwa setiap keputusan terkait status kebencanaan harus berdasarkan kajian dan data resmi. Penetapan status, kata dia, harus mempertimbangkan skala, dampak kejadian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah penanganan karhutla dan ancaman kekeringan pada awal Oktober 2026.

Melalui pembentukan task force nasional, Agustinus berharap pemerintah dapat mengintegrasikan pencegahan, penanganan darurat, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla dan kekeringan tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan ketersediaan air bersih, perlindungan pangan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap