Warga Kabupaten Bekasi berpeluang memperoleh akses kepesertaan BPJS Kesehatan yang lebih cepat melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan program tersebut mulai diterapkan pada Oktober 2026 untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Program UHC Prioritas menjadi perhatian karena dapat memangkas waktu tunggu aktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang didaftarkan melalui pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Jumat (9/10/2026), penerapan UHC Prioritas ditargetkan mulai sekitar 22 Oktober 2026. Sementara itu, laporan ANTARA menyebut pelaksanaan program diperkirakan berlangsung sekitar 26 Oktober 2026.
Artinya, masyarakat perlu memperhatikan perkembangan pengumuman resmi pemerintah daerah sebelum menganggap layanan tersebut sudah dapat digunakan.
Apa Itu UHC Prioritas BPJS Kesehatan?
Universal Health Coverage (UHC) merupakan upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan melalui sistem jaminan kesehatan.
Dalam skema UHC Prioritas, pemerintah daerah mendaftarkan masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai peserta JKN. Skema ini ditujukan untuk mempercepat akses kepesertaan, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis tetapi belum memiliki kepesertaan aktif melalui skema yang dapat digunakan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi, Erwin Fadillah, menjelaskan bahwa melalui UHC Prioritas, masyarakat tidak perlu menunggu hingga 14 hari atau menunggu tanggal 1 pada bulan berikutnya seperti yang dapat terjadi dalam proses tertentu sebelumnya.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan program, akses layanan JKN melalui skema tersebut ditargetkan paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan.
Mengapa UHC Prioritas Kabupaten Bekasi Belum Bisa Langsung Digunakan?
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih perlu menuntaskan persyaratan sebelum program dapat diterapkan.
Salah satu persyaratan utamanya adalah cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dari jumlah penduduk. Berdasarkan data yang disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bekasi pada 9 Oktober 2026, cakupan kepesertaan saat itu berada di angka 97,5 persen.
Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah masih perlu menambah sekitar 7.000 peserta agar memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan.
Sementara itu, tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Bekasi telah mencapai 81,5 persen, melampaui persyaratan minimal sebesar 80 persen.
Pemerintah daerah menyatakan masih melakukan penyelesaian administrasi dan proses migrasi data untuk memenuhi persyaratan yang tersisa.
Siapa yang Perlu Memperhatikan Program Ini?
Warga Kabupaten Bekasi yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif, terutama masyarakat yang membutuhkan bantuan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dapat memantau perkembangan penerapan UHC Prioritas.
Namun, tidak semua warga otomatis mendapatkan kepesertaan aktif hanya dengan menunjukkan KTP. Pendaftaran tetap mengikuti persyaratan, proses administrasi, serta ketentuan kepesertaan yang ditetapkan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Warga juga perlu membedakan layanan yang didaftarkan pemerintah daerah dengan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan atau kepesertaan mandiri.
Bagi warga yang sudah menjadi peserta JKN, status kepesertaan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan pelayanan medis.
Bagaimana Cara Menanyakan Pendaftaran UHC Prioritas?
Sambil menunggu pengumuman resmi penerapan program, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
- Menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen identitas.
- Memeriksa status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
- Menghubungi BPJS Kesehatan atau perangkat daerah Kabupaten Bekasi yang menangani layanan kesehatan untuk memastikan prosedur pendaftaran.
- Menanyakan apakah UHC Prioritas sudah berlaku dan apakah calon peserta memenuhi ketentuan pendaftaran.
- Memastikan kembali status kepesertaan aktif sebelum mengandalkan jaminan tersebut untuk pelayanan kesehatan non-darurat.
Dokumen di atas merupakan persiapan awal, bukan daftar persyaratan resmi yang menjamin pendaftaran disetujui. Persyaratan tambahan dan prosedur final perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Untuk informasi kepesertaan, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ atau menghubungi Care Center 165.
Pemkab Bekasi Kejar Pemenuhan Syarat
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya ketika membutuhkan penanganan medis.
Pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap laporan dugaan penolakan pasien di rumah sakit dan meminta agar laporan yang terbukti melanggar ketentuan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Meski demikian, pelaksanaan UHC Prioritas tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan pengumuman resmi pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan.
Bagi warga Kabupaten Bekasi, program ini berpotensi mempermudah akses jaminan kesehatan. Namun, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga sakit untuk memeriksa status kepesertaan dan memastikan jalur pendaftaran yang sesuai.
Sumber berita:
- Pemerintah Kabupaten Bekasi – Plt Bupati Asep Targetkan UHC Prioritas JKN Berlaku Sebelum Akhir Oktober: https://www.bekasikab.go.id/plt-bupati-asep-targetkan-uhc-prioritas-jkn-berlaku-sebelum-akhir-oktober
- ANTARA News – Pemkab Bekasi Bakal Terapkan UHC Prioritas Mulai Pekan Ketiga Oktober: https://www.antaranews.com/berita/5778828/pemkab-bekasi-bakal-terapkan-uhc-prioritas-mulai-pekan-ketiga-oktober
- BPJS Kesehatan – Situs resmi: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/










