BRI Life dan BPJS Kesehatan Perkuat Integrasi Layanan JKN melalui KAPJ

oleh
Perwakilan BRI Life, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit dalam kegiatan penandatanganan kerja sama implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ)
4.7K pembaca

PT Asuransi BRI Life memperkuat kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit melalui implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) agar koordinasi pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi peserta berjalan lebih efektif dan transparan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (6/10/2026) di Bogor. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026 dan disaksikan Menteri Kesehatan RI serta pimpinan KKSK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian upaya BRI Life dalam mendukung penerapan KAPJ. Sebelumnya, pada 3 September 2026, BRI Life menandatangani PKS dengan sejumlah rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan tugas penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Sejumlah pihak yang hadir antara lain perwakilan BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi di sektor perasuransian dan perumahsakitan.

Pada 15 September 2026, BRI Life juga mengikuti penandatanganan PKS KAPJ bersama penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan yang difasilitasi BPJS Kesehatan di Jakarta. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi kesehatan tambahan, dan rumah sakit.

Direktur Utama BRI Life, Kicky Andrie, mengatakan implementasi KAPJ menjadi bentuk kolaborasi antarpihak dalam membangun ekosistem kesehatan nasional yang lebih terkoordinasi.

“BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat turut mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta,” ujar Kicky.

Menurut keterangan BRI Life, implementasi KAPJ mengacu pada Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.

KAPJ mencakup tiga aspek utama, yaitu koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem penagihan satu pintu, dan koordinasi penjaminan biaya perawatan. Mekanisme ini diharapkan membantu memperjelas proses koordinasi pembiayaan antara penyelenggara jaminan kesehatan dan pihak rumah sakit.

Bagi peserta, koordinasi tersebut diharapkan mendukung akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan polis, manfaat asuransi, dan aturan program JKN yang berlaku. Sementara bagi rumah sakit dan penyelenggara jaminan, mekanisme yang terkoordinasi diharapkan meningkatkan transparansi serta efisiensi proses administrasi dan pembiayaan.

BRI Life menyatakan akan terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penerapan KAPJ.

“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit, dan Program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap