PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun, Target 2026 Terlampaui

oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat layanan visa, paspor, dan pemeriksaan keimigrasian berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta penerimaan negara
9.8K pembaca

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Realisasi tersebut mencapai 101,88 persen dari target penerimaan sepanjang 2026.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/06 tertanggal 12 Oktober 2026, capaian itu melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Penerimaan tersebut juga disebut lebih tinggi sekitar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan penerimaan dari layanan visa dan izin keimigrasian menjadi kontributor utama. Menurutnya, pengembangan layanan dan kebijakan keimigrasian turut mendukung penerimaan negara.

Dari total PNBP tersebut, layanan visa menyumbang sekitar Rp4,7 triliun atau 55 persen. Sementara itu, layanan paspor menghasilkan Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya mencapai Rp270 miliar.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, Indonesia juga disebut masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi menurut majalah CEOWORLD. Namun, klaim pemeringkatan tersebut perlu merujuk pada publikasi dan periode penilaian yang sesuai.

Imigrasi Deportasi 5.310 WNA Sepanjang 2026

Selain meningkatkan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi menyatakan tetap memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di Indonesia.

Dalam siaran pers tersebut, Imigrasi mencatat sekitar 5.310 WNA telah dideportasi dan 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar cegah sepanjang 2026.

Hendarsam mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan bagi pelintas internasional tetap harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.

“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cegah. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pengawasan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan wisatawan dan pelintas internasional terhadap layanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

Layanan Visa dan Pemeriksaan Imigrasi Diperkuat secara Digital

Ditjen Imigrasi terus mengembangkan layanan digital untuk mempermudah proses pengajuan dokumen keimigrasian. Salah satunya melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id, yang menyediakan layanan pengajuan visa secara daring dan fasilitas pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi juga memperluas penggunaan gerbang otomatis atau autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi. Hingga Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate disebut telah beroperasi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan pelintas internasional.

Hendarsam menilai kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama wisatawan dan pelintas internasional. Karena itu, pengembangan teknologi diarahkan untuk mengintegrasikan proses penerbitan visa, izin tinggal, dan pemeriksaan di pintu masuk negara.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” tuturnya.

Layanan Paspor Diperluas ke Ruang Publik

Pada layanan paspor, Imigrasi memperluas akses masyarakat melalui program Paspor Ceria yang digelar di ruang publik, termasuk dalam kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan.

Ditjen Imigrasi juga menyebut adanya penambahan kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian di sejumlah daerah. Langkah tersebut diharapkan mempermudah masyarakat mengurus dokumen perjalanan, termasuk melalui layanan di luar hari dan jam kerja reguler sesuai jadwal yang ditetapkan.

Perluasan layanan menjadi bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keimigrasian di berbagai wilayah.

Hendarsam menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan harus tetap diimbangi dengan pengawasan terhadap orang asing dan perlindungan kedaulatan negara.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless, tetapi tetap memiliki marwah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Ia memperkirakan penerimaan PNBP Ditjen Imigrasi hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.

Dengan realisasi Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi menargetkan peningkatan penerimaan melalui layanan visa, paspor, izin keimigrasian, dan layanan lainnya. Pada saat yang sama, digitalisasi pelayanan, perluasan akses pengurusan paspor, serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap