Sertifikasi Halal UMKM Bekasi 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya yang Perlu Diketahui

oleh
Ilustrasi pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi menyiapkan dokumen dan data produk untuk pengajuan sertifikasi halal. Pemkab Bekasi mendorong pengembangan ekosistem halal melalui sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha. (Ilustrasi AI)
567 pembaca

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas daya saing produk lokal.

Dalam kegiatan pembangunan ekosistem halal di Hotel Sakura Park, Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (14/10/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, pendamping proses produk halal, organisasi masyarakat, dan perusahaan untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal.

Pemkab Bekasi juga mendorong penguatan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi agar pelaku UMKM lebih mudah memahami proses pengajuan sertifikat halal. Informasi resmi Pemkab Bekasi menyebutkan bahwa pengajuan dapat dilakukan melalui jalur reguler maupun pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi yang memenuhi persyaratan.

Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi, memahami persyaratan dan mekanisme pengajuan menjadi langkah awal untuk mempersiapkan produk agar sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.

Sertifikasi Halal Penting bagi Pelaku UMKM

Sertifikat halal merupakan pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan bahan baku. Proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian juga perlu diperhatikan untuk menjaga kehalalan produk.

Bagi UMKM, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran. Namun, sertifikasi tidak otomatis menjamin peningkatan penjualan karena hasil usaha tetap dipengaruhi kualitas produk, harga, distribusi, dan strategi pemasaran.

Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKM

Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis produk dan jalur sertifikasi yang dipilih. Sebagai persiapan awal, pelaku usaha dapat mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumen berikut.

  1. Identitas dan legalitas usaha. Siapkan identitas pemilik usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila dipersyaratkan pada jalur pengajuan.
  2. Data produk. Siapkan nama produk, jenis produk, serta informasi varian yang akan diajukan.
  3. Daftar bahan baku. Catat seluruh bahan yang digunakan, termasuk bahan tambahan dan bahan penolong yang relevan.
  4. Informasi pemasok dan bahan. Siapkan informasi pendukung mengenai asal bahan serta bukti kehalalannya apabila diperlukan.
  5. Proses produksi. Jelaskan tahapan pembuatan produk, peralatan yang digunakan, serta cara menjaga bahan dan produk dari kontaminasi bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.
  6. Dokumen pendukung. Siapkan dokumen lain sesuai ketentuan sistem SIHALAL dan hasil konsultasi dengan pendamping atau petugas terkait.

Daftar tersebut merupakan persiapan awal, bukan pengganti daftar persyaratan resmi. Kelengkapan akhir mengikuti jenis produk, skema sertifikasi, dan ketentuan BPJPH yang berlaku.

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL

Pelaku usaha dapat mengakses Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui portal resmi BPJPH.

Berikut alur umum pengajuan yang dapat dijadikan panduan awal:

1. Siapkan data usaha dan produk

Pastikan informasi identitas usaha, data produk, bahan yang digunakan, serta proses produksi sudah disusun dengan benar.

2. Buka portal SIHALAL

Akses https://ptsp.halal.go.id. Jika belum mempunyai akun, ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia pada portal.

3. Pilih jalur sertifikasi yang sesuai

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui jalur self declare apabila produk dan usahanya memenuhi kriteria. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, pengajuan dilakukan melalui jalur reguler.

4. Lengkapi pengajuan

Masukkan informasi yang diminta dan unggah dokumen sesuai petunjuk sistem. Pastikan nama produk, bahan, dan informasi proses produksi konsisten.

5. Ikuti proses pemeriksaan atau pendampingan

Pada skema self declare, pendamping proses produk halal membantu verifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Jalur reguler melibatkan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

6. Pantau proses hingga sertifikat terbit

Ikuti setiap tahapan dan lengkapi perbaikan dokumen apabila diminta. Sertifikat baru dapat digunakan setelah diterbitkan secara resmi oleh BPJPH.

Pelaku usaha dapat membaca ketentuan dan informasi program melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.

Apakah Sertifikasi Halal UMKM Gratis?

Sertifikasi halal dapat gratis bagi UMKM yang memenuhi persyaratan dan memperoleh fasilitas pembiayaan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) atau fasilitasi lain yang sah.

BPJPH menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dokumen tersebut menetapkan kuota program SEHATI tahun anggaran 2026 sebanyak 1,35 juta sertifikat, dengan pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria.

Dalam skema fasilitasi tersebut, biaya layanan sertifikasi ditanggung oleh program sesuai ketentuan. Artinya, pelaku usaha yang diterima dalam program gratis tidak perlu membayar biaya layanan yang telah ditanggung oleh fasilitasi.

Namun, tidak semua pengajuan otomatis gratis. Ketersediaan kuota, kelayakan usaha dan produk, serta persyaratan program perlu diperiksa terlebih dahulu. Pelaku usaha juga sebaiknya memastikan apakah fasilitasi masih tersedia ketika mengajukan permohonan.

Informasi resmi program: https://bpjph.halal.go.id/read/kabar-gembira-bpjph-buka-kuota-1-35-juta-sertifikasi-halal-gratis-2026-bagi-umk

Bagaimana Jika Tidak Mendapatkan Fasilitasi Gratis?

Jika tidak memenuhi kriteria self declare atau tidak mendapatkan pembiayaan gratis, pelaku usaha dapat menggunakan jalur reguler apabila sesuai dengan ketentuan.

Jalur reguler melibatkan pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biayanya bergantung pada jenis usaha, karakteristik produk, ruang lingkup pemeriksaan, serta komponen layanan yang berlaku.

Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak berpatokan pada satu angka biaya dari informasi lama. Mintalah rincian biaya resmi berdasarkan jenis produk dan skema pengajuan sebelum melanjutkan proses pembayaran.

Untuk memastikan tarif yang berlaku, pelaku usaha dapat memeriksa ketentuan tarif BPJPH melalui https://jdih.halal.go.id atau menanyakan langsung kepada petugas layanan sertifikasi halal.

Hindari membayar pihak yang menjanjikan sertifikat pasti terbit tanpa mengikuti proses resmi.

Pemkab Bekasi Dorong Pendampingan UMKM

Pemkab Bekasi menilai pengembangan ekosistem halal membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Selain pemerintah daerah, upaya tersebut melibatkan BPJPH, pendamping proses produk halal, pelaku usaha, dan unsur lain yang berkaitan dengan produksi serta pemasaran produk.

Dalam pemberitaan resmi pada 14 Oktober 2026, Pemkab Bekasi mendorong sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan agar semakin banyak UMKM memahami proses sertifikasi halal.

Pelaku usaha yang masih kesulitan menyiapkan dokumen dapat mencari informasi melalui perangkat daerah yang menangani koperasi dan UMKM, BPJPH, atau lembaga pendamping proses produk halal yang resmi.

Sebelum mengikuti pendampingan, pastikan pihak yang memberikan layanan dapat diverifikasi dan informasi yang disampaikan sesuai ketentuan pemerintah.

Pelaku UMKM Perlu Memeriksa Ketentuan Terbaru

Sertifikasi halal merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Pelaku usaha perlu memperhatikan jenis produk, tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi, serta ketentuan yang berlaku untuk usahanya.

Informasi mengenai kewajiban, persyaratan, dan mekanisme sertifikasi dapat berubah mengikuti peraturan serta kebijakan pemerintah. Karena itu, pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi dianjurkan memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJPH dan Pemkab Bekasi.

Dengan menyiapkan data usaha, bahan baku, dan proses produksi sejak awal, pelaku UMKM dapat mengurangi kendala administrasi dan memilih jalur sertifikasi yang sesuai.

Sumber:

  1. Pemkab Bekasi, “Bangun Ekosistem Halal, Pemkab Bekasi Bidik Produk UMKM Bersertifikat”, 14 Oktober 2026: https://www.bekasikab.go.id/bangun-ekosistem-halal-pemkab-bekasi-bidik-produk-umkm-bersertifikat
  2. Prokopim Kabupaten Bekasi, “Pemkab Bekasi Dukung Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM”, 14 Oktober 2026: https://prokopim.bekasikab.go.id/konten.php?baca=judul-berita&judul=pemkab-bekasi-dukung-percepatan-sertifikasi-halal-bagi-umkm
  3. BPJPH, “Kabar Gembira, BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi UMK”: https://bpjph.halal.go.id/read/kabar-gembira-bpjph-buka-kuota-1-35-juta-sertifikasi-halal-gratis-2026-bagi-umk
  4. Portal SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id
  5. JDIH BPJPH, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil: https://cmsbl.halal.go.id/uploads/1_Tahun_2026_Kepkaban_Juknis_Sehati_2026_601d2c803f.pdf

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap