LAAGI Desak Gakkum KLH Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Membakar Lahan di Sumsel

oleh
Ketua Umum LAAGI Sukma Hidayat mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. (Foto: Dokumentasi LAAGI)
26.5K pembaca

Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Sukma di Palembang, Rabu (22/10/2026), menyusul kabut asap akibat karhutla yang menurutnya terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Ia juga menyoroti aksi protes mahasiswa Cipayung Plus di depan Mapolda Sumatera Selatan yang, berdasarkan materi rilis, berujung pada dugaan penganiayaan.

“Kami minta Gakkum KLH jangan hanya memberi sanksi administratif ringan berupa teguran atau denda. Cabut langsung HGU-nya. Kalau HGU dicabut, itu efek jera yang sebenarnya,” tegas Sukma.

Menurut Sukma, pemerintah perlu memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara konsisten. Ia menilai pencabutan hak atau izin usaha perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar hukum penindakan terhadap pembakaran lahan. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, terdapat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Ketentuan mengenai sanksi administratif lingkungan juga diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, penerapan sanksi terhadap perusahaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kewenangan instansi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pencabutan HGU tidak otomatis berlaku hanya karena suatu wilayah terdeteksi memiliki titik panas.

“Negara dirugikan, rakyat menderita ISPA, penerbangan terganggu, ekosistem musnah. Tapi perusahaan masih bisa beroperasi dengan HGU yang masih aktif. Di mana keadilannya?” ujar Sukma.

LAAGI Soroti Titik Panas di Sejumlah Kabupaten

Sukma menyebut LAAGI menyoroti sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba). Menurutnya, terdapat lahan perusahaan pemegang HGU yang berulang kali mengalami kebakaran.

Ia meminta pemerintah mencocokkan data titik panas (hotspot) dan citra satelit dengan peta konsesi atau HGU perusahaan untuk memastikan lokasi kebakaran serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Polanya itu-itu saja. Terbakar, lalu ditanami sawit. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan korporasi. Gakkum KLH punya data hotspot dan citra satelit, tinggal dicocokkan dengan peta HGU,” kata Sukma.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak LAAGI yang masih memerlukan verifikasi melalui data lokasi kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, dan keterangan instansi berwenang. Keberadaan titik panas di area konsesi saja belum cukup untuk membuktikan bahwa kebakaran sengaja dilakukan oleh perusahaan pemegang HGU.

Sukma juga meminta Gakkum KLH membuka informasi secara transparan mengenai perusahaan yang telah dikenai tindakan penegakan hukum, termasuk penyegelan dan pencabutan izin apabila memang telah diputuskan sesuai prosedur.

LAAGI Beri Tenggat 14 Hari

Sukma menyatakan LAAGI akan mengawal penanganan kasus karhutla di Sumatera Selatan. Ia memberi tenggat waktu 14 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan organisasinya.

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, kata Sukma, LAAGI berencana menggelar aksi di depan kantor Gakkum KLH dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Kami dari LAAGI akan mengawal. Jika dalam 14 hari tidak ada pencabutan HGU, kami akan aksi besar-besaran di depan Kantor Gakkum KLH Jakarta dan Kementerian ATR/BPN, dengan memberikan data-data perusahaan yang banyak terjadi hotspot,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap