Sandri Rumanama Apresiasi Langkah Polri Tangani Karhutla, Dorong Penegakan Hukum Tegas

oleh
Aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama
16.4K pembaca

Aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, upaya penanganan tidak cukup hanya melalui pemadaman api, tetapi juga harus disertai penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sandri menilai langkah Polri memperluas penanganan karhutla melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pelaku perorangan maupun korporasi merupakan langkah penting untuk mencegah kebakaran berulang.

“Kami mengapresiasi langkah Kapolri dalam hal ini. Apalagi, jika ada keterlibatan pihak asing, langkah Kapolri untuk memproses para pelaku, baik korporasi maupun perorangan, adalah langkah tepat,” ujar Sandri.

Polri Usut Perkara Karhutla yang Melibatkan Korporasi

Penanganan karhutla melalui jalur hukum menjadi salah satu fokus Polri. Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah pada 19 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab.

Dalam keterangan pemerintah tersebut, dugaan keterlibatan pihak asing turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Namun, proses itu masih berjalan sehingga pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Informasi selengkapnya dapat dibaca melalui siaran pers resmi Presiden RI mengenai penyidikan 98 kasus karhutla korporasi.

Pengerahan Personel Perkuat Penanganan di Lapangan

Selain penegakan hukum, Polri juga memperkuat upaya operasional di wilayah rawan kebakaran. Pada 17 Oktober 2026, Polri mengerahkan tambahan personel untuk membantu penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Di Kalimantan Tengah, sebanyak 200 personel Brimob dari Polda Nusa Tenggara Barat dan 10 personel medis Polri diperbantukan untuk mendukung penanganan karhutla. Sementara itu, tambahan 200 personel Brimob juga dikerahkan untuk memperkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Pengerahan personel tersebut mendukung kegiatan pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, serta penguatan operasi di wilayah prioritas.

Informasi mengenai pengerahan personel dapat dibaca melalui Tribratanews Polri tentang penguatan penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Sandri menilai respons cepat dan dukungan personel di lapangan perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang profesional. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan pertanggungjawaban hukum.

Ia berharap langkah penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah, tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

Penanganan karhutla yang menggabungkan upaya operasional dan penegakan hukum diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan terulang pada masa mendatang.

Sumber: Presiden RI dan Tribratanews Polri. Pernyataan mengenai apresiasi Sandri Rumanama bersumber dari rilis yang disampaikan kepada redaksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap