Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas bekerja sama dengan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) untuk memperkuat literasi digital, riset, dan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada 22 Oktober 2026. Penandatanganan dilakukan melalui Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI sebagai langkah memperkuat kapasitas kader dalam menghadapi perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital.
Kegiatan itu dihadiri Ketua Mafindo Mark Maryadat Ufie, S.T., M.Sc., serta Ketua Presidium PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2026–2028, Christian Alesandro Delviero Rettob.
Kolaborasi ini diarahkan untuk membangun budaya digital yang mengedepankan pemikiran kritis, tanggung jawab moral, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dorong Teknologi yang Berorientasi pada Martabat Manusia
PP PMKRI menempatkan kerja sama ini dalam kerangka nilai Magnifica Humanitas, yang diangkat dalam naskah sumber sebagai refleksi mengenai pentingnya menjaga martabat manusia di tengah perkembangan teknologi.
Bagi PMKRI, transformasi digital tidak cukup diukur dari kecanggihan perangkat atau kecepatan akses informasi. Pemanfaatan teknologi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan sosial, keadilan, dan kepentingan bersama.
Teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dapat membantu manusia mengolah informasi dan memperluas pengetahuan. Namun, penggunaannya tetap membutuhkan penilaian kritis, pertimbangan etis, dan tanggung jawab manusia.
Pendekatan tersebut menjadi landasan bagi kader PMKRI untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.
Perkuat Kemampuan Melawan Hoaks
Melalui kolaborasi dengan Mafindo, kader PMKRI diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mengenali hoaks, memeriksa fakta, dan memahami pola penyebaran disinformasi.
Literasi digital juga diarahkan untuk membangun kebiasaan memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Dengan demikian, ruang digital diharapkan menjadi tempat pertukaran gagasan yang sehat, pengembangan pengetahuan, dan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab.
Kemampuan tersebut penting bagi kader organisasi mahasiswa agar dapat menyampaikan pendapat berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
Selain keterampilan teknis, literasi digital mencakup tanggung jawab intelektual dan etika dalam berkomunikasi. Penggunaan AI pun perlu disertai pemeriksaan terhadap informasi yang dihasilkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penyebaran informasi keliru.
Kerja Sama Ditargetkan Menjangkau Kader di Berbagai Daerah
Kerja sama PP PMKRI dan Mafindo diharapkan berkembang menjadi program yang konkret dan berkelanjutan. Jaringan Mafindo di berbagai wilayah Indonesia dinilai membuka peluang untuk memperluas pendidikan literasi digital hingga ke cabang-cabang PMKRI.
Sejumlah program yang berpotensi dikembangkan meliputi edukasi ant hoaks, pelatihan pemeriksaan fakta, penguatan kapasitas riset, diskusi etika kecerdasan buatan, serta peningkatan keterampilan teknologi bagi kader di berbagai daerah.
Bagi Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI, penandatanganan MoU ini menjadi awal untuk membangun ekosistem organisasi yang lebih kritis, inklusif, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, PP PMKRI dan Mafindo diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat budaya berpikir kritis serta mendorong pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menciptakan inovasi, tetapi juga oleh manfaatnya bagi kehidupan manusia. Karena itu, penguatan literasi digital menjadi salah satu upaya untuk menjaga ruang digital tetap sehat, informatif, dan menghormati martabat setiap orang.






