Presiden Jokowi Tandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).

oleh
oleh

Jakarta, skstsindonews – Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan. (23/5)

Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

https://youtu.be/of3qXWRDC64

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.