Jakarta,sketsindonews – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Provinsi DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka mengantisipasi perdagangan bahan-bahan kimia berbahaya, Kamis (20/04/2017).
Kepala Dinas (Kadis) KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, tujuan sidak ini untuk mengetahui perdagangan bahan-bahan kimia serta pengawasan penjualan di lapangan.
Kami lakukan pengawasan peredaran perdagangan B2 bahan berbahaya ditoko bahan kimia berdasarkan Permendag 75 tahun 2014 semua toko bahan kima yg memperdagangkan bahan kimia yg berbahaya harus memiliki SIUP B2 untuk melindungi masyarakat dari penyalah gunaan bahan kimia berbahaya seperti air keras yg disiramkan ke manusia yang belum lama ini terjadi terhadap Novel Bawesdan hingga membuat cacat seumur hidup, terangnya.
Sekitar 30 petugas gabungan dari petugas Dinas KUKMP, Sudin KUKMP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Polisi dan TNI dikerahkan.
Dalam inspeksi diantaranya 4 (empat) lokasi perdagangan bahan-bahan kimia di wilayah Jakarta Pusat yang disidak yaitu Toko Multi Kimia Jalan Gunung Sahari no: 5A, Toko Kimia Sari Jalan Gunung Sahari Raya No:2H, Toko Harum Jalan Kramat Raya No:23A, dan Toko UD. Berkat Kimia Jalan Hasyim Ashari no: 5C.
Dalam sidak kali ini petugas menemukan bahan-bahan kimia berbahaya tidak memiliki Surat Ijin Perusahan (SIUP) B2 sesuai dengan aturan dalam perijinan.
Irwandi menambahkan, pengeluaran surat ijin pengawasan terhadap keberadaan barang berbahaya di tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus diperketat, papar Irwandi.
Didalam Permendag juga tertera 407 jenis bahan-bahan berbahaya bagi penyalah gunaan kriminal. Dari ratusan itu kita dapat mengetahui apa saja yang di jual. sedangkan air keras tidak termasuk di dalam aturan tersebut.
reporter : nanorame






