1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Ada Celah Gugatan Terkait APBD DKI 2019 Karena Melanggar Aturan

8.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengesahan APBD 2019 oleh DPRD DKI Jakarta senilai 89,08 Trilyun dalam proses pengesahan menjadi pertanyaan publik terkait mekanisme dalam prosesnya dalam waktu simgkat memakan waktu 3 hari dan ini pertama dalam sejarah di DKI Jakarta.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik dan  terungkap dalam sebuah diskusi yang di prakarsai Jakarta Procurment Monitoring (JPM) yang di hadiri para nara sumber pembicara antara lain pihak Depdagri Drs Indra Baskoro. Msi, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, M. Taufik politisi Partai Gerindra berlangsung di Balai KAHMI Jalan Cipinang Baru Utara No. 21 Rawamangun Jakarta Timur. (18/12)

Menurut Ivan dari JPM selaku penyelenggara dalam pengantarnya mengatakan, ini dalam diskusi yang bertajuk “Tinjauan Kritis APBD TA 2019 Antara Peraturan dan Pelaksanaan ” yang menjadi topik hangat.

Gambar

Dan itu ada sebuah celah gugatan bisa saja terjadi nantinya oleh publik nantinya dari mekanisme aturan tahapan yang tak lajim dengan sangat begitu cepat hanya 3 hari selain memunculkan dalam paripurna hanya di hadiri 35 anggota dewan tidak qourum secara factual kehadiran. jelasnya.

Sementara Indra Baskoro mengatakan, pihaknya Depdagri akan melakukan evaluasi baik secara perundangan terkait mekanisme proses anggaran apakah aplikasi anggaran ini memenuhi syarat serta alokasi yang sesuai bagi rakyat, ucapnya.

Namun hal penting kembali pada pengawasan lembaga (LSM) serta masyarakat sesuai tabel anggaran yang nantinya bisa memunculkan kerawanan penyelewengan, ungkap Indra.

Dan secara mekanisme anggaran DKI tak jadi masalah oleh perundangan yang berlaku baik irutan perundangan dan Kemendagri.

Dalam mekanisme pemyusunan anggaran dalam dasar hukum itu harus memenuhi unsur sesuai UU No. 17/2003, UU No 1/2004, UU No. 23/2014, PP No.58’/2005, PP No. 79/2005, Permendagri 36/2011, Permendagri No. 16/2007, dan Permendagri No. 63/2012.

Di pihak lain Amir Hamzah Pengamat Kebijakan Publik menyatakan, realisasi dalam mekanisme tentunya tidak akan terjadi jika PP 12 tahun 2017 tidak di keluarkan Mendagri seperti adanya deskakan Kemendagri yang harus tepat waktu dari pada kena denda sesuai aturan.

Kita sudah bisa analisa anggaran DKI tiap tahun dipastikan meningkat bila ada tataran semua pihak dari mulai pimpinan Gubernur dan DPRD punya ketaatan aturan, pungkasnya.

Yang memenuhi qourum itu kan kehadiran para anggota dewan secara phisik bukan data absen sehingga Kemendagri dalam penyelenggaraan penyusunan anggaran secara mekanisme harus ada pengawasan, karena ada aturan yang di langgar, ucap Amir.

Dimana jelas ada pelanggaran dalam pandangan fraksi yang belum di umumkan publik selain pandamgan badan anggaran belum menyampaikan laporan pihak Gubernur DKI sudah menyetujui APBD DKI hanya karena angka – angka.

Sambung Amir, ini yang harus di ikuti oleh Mendagri untuk juga mengawasi dan mengevaluasi mekanisme dari proses anggaran yang sudah terjadi selain perbaikan anggaran, tutup Amir.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap