1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Reviu Rumah Sakit Tipe Turun Klas, Tak Pengaruhi Layanan Peserta JKN – KIS

6.4K pembaca

Jakatta, sketsindonews – Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor Surat : H.K. 04.01/I/ 2963/2019 Tentang : Tipe Kelas Rumah Sakit dalam layanan bagi rumah sakit di Indonesia di tujukan para Gubernur, Walikota, Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten.

Pertama, beberapa Rumah Sakit di Jakarta Pusat mengalami turun grade (klas) sesuai tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang jaminan kesehatan pasal 72 ayat 2 dalam hal dinyatakan terhadap diketemukan ketidak penyesuaian kelas di RS sesua Peraturan Peundangan pada saat kredensial atau rekrendensial maka BPJS Kesehatan untuk melakukan reviu.

Kedua, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/373/2019 Tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit, ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Jakarta Pusat Eddy Sulistjanto Hadie.(17/7)

Gambar

Menurut Eddy, dampak dari turunnya klas (grade) Rumah Sakit atas rekomendasi itu pihak BPJS Kesehatan sesuai rujukan rujukan sistem piramida denaan class yang turun tidak menjadi persoalan besar atau masalah bagi layanan pasien.

Jadi bukan type rujukan saja melainkan sarana dan prasarana setiap RS dapat diketahui oleh pasien, justru dengan turun grade akan terjasi peningkatkan pendapatan dan layanan sesuai informasi fasilitas dari pihak Rumah sakit itu lebih penting, ucap Eddy berpendapat.

Seperti rumah sakit ST.Colorus dan RS Cikini yang turun grade dari kelas B ke klas C, dan itu tak berdampak langsung bagi BPJS Kesehatan justru terbantu.dalam pelayanan JKN KIS.

Pertimbangannya kata Eddy, karena masyarakat mencari Rumah Sakit yang paling terdekat untuk terlayani dengan baik serta sarana SDM di dalam perawatan di suatu Rumah Sakit.

Namun demikian pihak rumah sakit turun grade, ini menjadi prestise bagi setiap Rumah Sakit, sehingga pemerintah juga memberikan tenggang wakru untuk mengajukan banding dengan masa tegang selama 35 sejak di keluarkan rekomendasi okeh Menkes atas penurunan grade hasil reviu.

Mereka harus mengisi isin dari Menkes sesuai dengan data form untuk diisi sesuai permintaaan syarat Kementerian Kesehatan yang menjadi aturan setiap Rumah Sakit, jelas Esdy.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap