Jakarta, sketsindonews – Warga Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat kembali pertanyakan maraknya bangunan tanpa ijin (IMB) dan pelanggaran bangunan berijin tak sesuai dengan amdal penataan lingkungan.
Kini kembali secara menyolok mata bangunan di jalan Laksana Raya RT 011 – RW 06 Kelurahan Kartini dengan tanpa plank terus melakukan kegiatan bangunan secara illegal, sepertinya pengawasan oleh pihak Citata (Cipta Karya dan Pertanahan) di tingkat wilayah Kecamatan di duga bermain oleh oknum pemilik, ujar Kusyanto Tokoh Masyarakat Kartini.
Dirinya tidak permasalahan bangunan itu bila sesuai aturan perundangan bagi siapapun mendirikan bangunan. Namun juga harus dilihat dari berbagai fase bukan secara diam – diam bermain oleh para oknum selama ini terjadi, tegas Kusyanto.
Informasi diterima pemboromg bangunan sebelumnya sudah menemui menemui Sekertaris RW 06 Sumaryadi. Tapi apa yang terjadi setelah pihak pimpinan lingkungan (RW) meminta syarat atas bangunan untuk dibangun belum dapat dipemuhi.
Dipihak lain justru struktur bangunan itu terus dibangun oleh pemilik dengan tanpa plank yang dikeluadkan pihak Citata, mereka terus membangun sembunyi – sembunyi bekerja menuntaskan pembangunan, terang Kus.
Lanjut Kus, kami ingin ada penindakan dari pihak pemerintah Walikota Jakarta Pusat terhadap oknum wilayah secara sengaja membiarkan dari proses ijin sesuai peruntukan tanpa mengindahkan tata lingkungan,, jelasnya.
nanorame






