PT Jaztel Diduga Rugikan Keuangan Negara Miliaran

oleh
35.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews– Kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif Bank BRI kepada Tagly Fauzi dan Tagly Fauzan total Rp750 juta, saat bekerja di PT Jazmina Asri Kreasi disingkat PT Jaztel. Semakin menarik untuk disimak.

Sebagai informasi, sebelumnya media ini memberitakan pemberian kredit fiktif itu sebesar Rp550 juta.

Sebab dugaan pembagian dana tersebut tak hanya diberikan kepada si kembar Fauzi dan Fauzan. Melainkan masih ada sekitar 200 orang lagi “korban” PT Jaztel di lokasi Rukun Warga Krukut Kelurahan Tamansari Jakarta Barat. Dugaan sementara akibat aksi tak patut itu negara dirugikan mencapai Rp270 miliar.

“Kami menduga akibat aksi bancakan itu negara dirugikan dalam kasus ini,”. Demikian diungkapkan kuasa hukum Fauzi dan Fauzan, Arthur Noija dari LBH Gerai Hukum saat ditemui sketsindonews.com Kamis (10/9/20) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu Taruna CK Demas Manajer Operasional Bank BRI cabang Tanah Abang menyerahkan permasalahan itu kepada aparat penegak hukum. “Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata Demas saat ditemui sketsindonews.com Kamis (10/9/20) siang.

Seperti telah diketahui LBH Gerai Hukum sudah melayangkan surat somasi kepada PT Jaztel dan Bank BRI terkait dengan permasalahan ini, dengan nomor surat somasi ke I , No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 6 mei 2020 dan Somasi ke 2 No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 3 juni 2020.

Dari jawaban dua surat somasi yang dilayangkan pihak Gerai Hukum kepada BRI dijawab oleh pihak BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang dengan No.B/261/KC-V/AQ/06/2020 untuk jawaban Somasi ke I dan jawaban somasi ke II dengan No.B/2664/KC-V/OPS/06/2020.

Dari jawaban surat dua somasi tersebut pihak BRI tetap meminta pertanggung jawaban atas tunggakan sisa kredit pinjaman dan tidak kaitan hukum dengan PT Jaztel dengan BRI , karena kreditur sudah dianggap karyawan PT Jaztel.

“BRI tetap menolak permintaan Gerai Hukum atas klien kami untuk mengeluarkan surat lunas dan tetap akan mengirimkan surat somasi atas tunggakan pinjaman yang ada, karena alasan BRI , klien kami merupakan hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja,” jelas Arthur.

Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga bantuan hukum Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija, SH. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.

Fauzan dan saudara kembarnya Fauzi, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini dikarenakan korban manipulasi data sebagai karyawan fiktif dari PT. Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap