1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Ngeri!! MAKI Sebut AIJ Buang Barang Bukti ke Laut

oleh
9.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ditengah pengusutan skandal kasus fatwa MA, yang diduga dilakukan trio makelar kasus yaitu Jaksa PSM, Advokat ADK dan Politisi AIJ, oleh Kejaksaan Agung.

Tiba-tiba Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI membuat kejutan: AIJ disinyalir membuang telepon miliknya ke laut Losari Sulawesi Selatan.

Menurut Boyamin selaku Koordinator MAKI, ia meminta kepada Kejaksaan Agung agar segera menetapkan AIJ sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan.

Gambar

“Hari ini, kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan handphone milik AIJ ,” terang Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindonews.com, Selasa (22/9/20) siang.

Menurutnya, betdasarkan informasi ihwal barang bukti berupa telepon seluler telah dibuang ke laut oleh AIJ sebagai pemiliknya.

Sebab kata Boyamin handphone milik AIJ itu berisi percakapan antara dirinya, PSM dan ADK. Telepon seluler itu dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020.

“Waktu pembuangan handphone diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020. HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan Fatwa perkara JST dan diduga berisi action plane pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa,” ungkap dia.

Boyamin menduga pembuangan telepon genggam iPhone 8 milik AIJ tersebut untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait,

“Kami meminta kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Tersangka AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikori dan Pasal 221 KUHP.,” pungkas Boyamin.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap