1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Buronan Kejagung Ditangkap Imigrasi Singapura

oleh
Kejaksaan Agung RI
6.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Buronan terpidana kasus tindak pidana pembalakan liar Adelin Lis ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena memalsukan identitas paspor dan menggunakan nama Hendro Leonardi setelah berniat pulang dengan memesan tiket dari Singapura ke Medan Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 18 Juni 2021.

Atas aksinya itu (memalsukan identitas), Adelin Lis di denda 14.000 dollar Singapura yang hanya boleh dibayarkan dua kali dalam waktu seminggu.

“Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap Imigrasi karena sistem data di Imigrasi Singapura temukan data untuk dua nama yang berbeda,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/6/21).

Gambar

Leonard menjelaskan bahwa anak kandung Adelin Lis atas nama Kendrik Ali telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar buronan tersebut dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara. Bahkan, buronan tersebut sempat memesan tiket pulang ke Medan Sumatera Utara untuk menjalani hukuman setelah 10 tahun buron terkait perkara pembalakan liar dan dijatuhi sanksi membayar denda Rp110 Miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu.

“Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Edelin Lis bersama para aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura, karena pengalaman 2006 ketika Edelin Lis hendak ditangkap KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melawan dan memukuli staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” katanya.

Menurut Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Singapura untuk membahas proses deportasi buronan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin Jaksa Agung untuk menjemput langsung, tetapi harus melalui pesawat komersial.

“Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis itu dideportasi ke Jakarta,” ujarnya (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap