Jakarta, sketsindonews – Ketua DPC Ngawi, Partai Demokrat Muhammad Isnaini Widodo membantah tudingan yang menyebut Yusril Ihza Mahendra dibayar Rp 100 miliar untuk mendampingi kubunya dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Isnaini menuturkan, keputusan pihaknya menunjuk Yusril murni karena percaya dengan komitmen dan kemampuan Yusril sebagai advokat.
“Kalau diluar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya, tidak ada. Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah, tidak sampai opini yang berkembang di luar,” kata dia.
Ia mengatakan, bagi pihaknya, Yusril merupakan seorang pejuang yang membantu mereka dalam rangka meluruskan demokrasi di tubuh Partai Demokrat maupun demokrasi di Indonesia secara umum.
“Mudah-mudahan majelis hakim bisa membaca, menelaah, terkait dengan argumen-argumen beliau, Pak Yusril, sehingga harapan kami keputusan Mahkamah Agung nanti sesuai dengan harapan dan doa kami,” ujar Isnaini.
Seperti diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum bagi empat mantan kader Partai Demokrat yang merapat ke kubu kongres luar biasa (KLB) untuk mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Yusril.
Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, partainya tidak gentar terhadap kuasa hukum kubu Moeldoko yakni Yusril Ihza Mahendra.
Hal ini dikatakan Andi Arief, lantaran Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
“Begini Prof Yusril soal gugatan pasti kami hadapi, jangan khawatir,” ujar Andi Arief kepada wartawan, Rabu (29/9).
Kendati demikian, Andi Arief mengaku, Yusril menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran mendapat tawaran Rp 100 miliar.
“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, lalu Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” kata Andi. (Fanss)






