Jakarta, sketsindonews – Staf Divisi Investasi PT ASABRI Izzatis Syifa dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/21).
Pada sidang tersebut dijelaskan bahwa saksi bekerja di PT ASABRI dalama kurun waktu 2011 hingga 2017.
Izzatis memaparkan bahwa untuk pembelian saham-saham yang terafiliasi dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro biasanya dia berkomunikasi dengan Noni dan Lisa.
Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat saham milik Terdakwa yang dibeli terlebih dahulu kemudian baru dibuatkan analisa.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari rabu 22 Desember 2021 mendatang.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan total kerugian 22.7 T tersebut ditetapkan 8 terdakwa dimana 7 terdakwa lain telah mehadapi proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Senin (7/12/21) lalu.
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU kepada ketujuh terdakwa yaitu,
1. Letnan Jenderal TNI (Purn) Sony Widjaja
Sonny Widjaja dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan kerugian total Rp22,78 triliun. Letnan Jenderal Purnawirawan TNI itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar, dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
2. Heru Hidayat
Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Selain dituntut hukuman mati, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,64 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
3. Bachtiar Effendi
Bachtiar Effendi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 – Juni 2014 itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 453 juta subsider enam tahun penjara.
4. Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam R. Damiri
Adam R. Damiri dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan. Mayjen Purnawirawan TNI itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 15 miliar subsider lima tahun penjara.
5. Jimmy Sutopo
Jimmy Sutopo dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 314 miliar subsider tujuh tahun penjara.
6. Lukman Purnomosidi
Direktur Utama PT Prima Jaringan itu dituntut 13 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,341 triliun subsider enam tahun dan enam bulan penjara.
7. Hari Setianto
Hari Setianto dituntut 14 tahun kurungan badan dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan penjara. Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 873 juta subsider selama tujuh tahun.
(Eky)






