Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kasus Pemalsuan Dokumen WNA Suriah, Ketua RW: Kita Yakin Syeh Orang Baik

oleh
oleh
3.6K pembaca

Hadapi sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (20/2/24), terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, Malek Hafian mendapat support dari puluhan tetangga.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang hanya didatangi oleh anak dan istri, Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah ini mendapat dukungan dari puluhan ibu-ibu dengan seragam gamis dan juga terlihat sejumlah pria. Diketahui mereka adalah tetangga yang selama ini banyak belajar terkait agama dengan atau ngaji dengan terdakwa.

Namun kedatangan puluhan warga yang ingin melihat putusan tersebut, harus kecewa karena Hakim menunda sidang putusan, yang direncanakan akan digelar pada Selasa 27 Februari 2024 mendatang.

Gambar

Usai sidang, Ani yang merupakan Ketua Rukun Warga (RW) tempat tinggal terdakwa mengungkapkan bahwa mereka sengaja datang usai pengajian untuk memberikan support terhadap Malek Hafian.

“Kita yakin Syeh Malik orang baik, dengan doa yang sama kita berha4ap bisa di kabul sama Allah, mudah-mudahan pak hakim bisa berpikir jernih,” harapnya.

“Mudah-mudahan diturunkan hidayah bagi Hakim-hakim yang menangani,” tambah Ani.

Selama dilingkungan, Ani mengatakan bahwa terdakwa merupakan sosok yang taat beragama dan pendiam. “Beliau itu orangnya pendiam bangat dan pada saat sholat subuh berjamaah itu beliau duduk dan anak-anaknya bagi-bagi bangku, langsung tuh bapak-bapak pada ngaji,” kata Ani.

Dalam keseharian, menurut Ani, terdakwa dan keluarga tidak pernah absen dalam sholat. “Setiap taklim beliau itu pasti ada dan anak-anaknya tuh semua didikannya bagus, maksudnya tuh ngikutin orang tuanya,” ujar Ani.

Oleh karena itu, Ani yang didampingi ibu-ibu lain meyakini bahwa apa yang dituduhkan terhadap Malek Hafian pasti merupakan kesalahpahaman. “Sepertinya tidak mungkin beliau melakukan hal yang dituduhkan,” pungkasnya.

Sementara Anas Hafyan, Putra pertama dari Malek Hafian juga sangat meyakini bahwa apa yang dituduhkan terhadap orang tuanya tidaklah tepat. “Saya sangat yakin ayah tidak melakukan apa yang dituduhkan tersebut, karena dengan berada di Indonesia saja sudah menjadi berkah tersendiri untuk kami,” ungkap Anas.

Dia meyakini ada kesalahpahaman antara orang tuanya dengan sipenggugat. “Setau saya mereka sangat akrab dan ayah selalu bercerita hal-hal yang baik tentang Pak Hikmat (Penggugat/atasan Malek Hafian-red),” ucapnya.

Anas sangat berharap keadilan benar-benar dapat diberikan kepada orang tuanya, karena dia meyakini orang tuanya tidak ada upaya sedikitpun untuk memalsukan dokumen.

“Urusnya kan lewat agen, jadi ayah hanya memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan, dan memang masih kurang, tapi tiba-tiba pengurusan sudah selesai,” paparnya.

“Hal itu yang saya tau sejak mengikuti perjanan kasus ini, dan saya sangat yakin orang tua saya tidak melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Untuk itu saya sangat berharap Pak Hakim dapat memutuskan dengan hati,” harapnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM. sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberika tuntutan 3 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.

konten suara
Speed: 1x
Ready