Karimun, sketsindonews – Dinas Kesehatan Karimun mangatakan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut di ungkapkan terkait adanya permen telkomsel yang tidak mencantumkan label izin Dinkes ataupun BPOM.
“Kita akan pelajari secara khusus dan terus berkordinasi dengan BPOM kepri dan pihak terkait lainnya,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (13/12).
“Saya mengucapkan terima kasih banyak dengan adanya laporan dari insan pers terkait temuan ini, jika menyalahi aturan kita akan menyurati keras PT telkomsel cabang karimun, seperti biasanya memang semua produk yang di perjual belikan atau yang di promosikan selayaknya harus mempunyai label dari dinkes atau BPOM, tapi kok mereka tidak ada ya,” tambahnya menjelaskan.
Pada hari yang sama, tim sketsindonews.com mencoba melakukan penelusuran dan berhasil mewawancarai penanggung jawab Telkomsel cabang Karimun yang di wakili oleh Kepala Bidang Divisi Regional Pers Telkomsel, Agus mengatakan bahwa telkomsel sudah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen berupa permen.
“Tanya saja langsung sama dinas kesehatan setempat tentang permen yang kami keluarkan,” ucap agus.
Seperti diketahui bahwa permen telkomsel diletakkan pada meja custumer service dan di suguhkan kepada para pelanggan telkomsel yang hendak memperbaiki Sim Card ataupun permasalahan mengenai produk telkomsel.
Namun dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia no 722 / MENKES / PER / IX / 88 pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa setiap produk harus menyertai label yang resmi dan sah. (Nhata)







