Kementerian Agama (Kemenag) memetakan tiga klaster produk sebagai langkah strategis menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal nasional pada 17 Oktober 2026. Pemetaan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia, biologi, rekayasa genetik, barang gunaan, dan kemasan.
“Pemetaan klaster ini penting agar pengawasan, edukasi, dan penegakan regulasi halal bisa dilakukan secara lebih terarah dan efektif,” ujar Fuad saat kegiatan Sinergitas, Konsolidasi, dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal dan Urusan Agama Islam di Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).
Tiga Klaster Produk Halal
Fuad menjelaskan, klaster pertama adalah produk yang telah bersertifikat halal, hasil layanan sertifikasi yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diperkuat dengan sosialisasi Kemenag.
Klaster kedua mencakup produk yang mencantumkan keterangan tidak halal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara klaster ketiga menjadi perhatian utama pemerintah, yakni produk yang tidak bersertifikat halal dan juga tidak mencantumkan keterangan tidak halal, padahal tidak memenuhi persyaratan kehalalan.
“Klaster ketiga inilah yang menjadi titik kritis dan memerlukan penguatan pengawasan serta edukasi halal secara serius,” tegas Fuad.
Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Menurut Fuad, isu halal tidak bisa ditangani hanya oleh Kemenag dan BPJPH. Dibutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, hingga masyarakat.
“Kunci keberhasilan mandatori halal ada pada sinergi semua pihak, bukan kerja satu institusi saja,” katanya.
Selain aspek regulasi, Kemenag juga mendorong penguatan ekosistem halal dan konsep green halal, sejalan dengan pilar ekoteologi dalam Asta Protas Kementerian Agama. Pendekatan ini menempatkan halal tidak sekadar sebagai sertifikasi administratif, tetapi juga nilai keberlanjutan dan gaya hidup.
Halal Goes to Campus
Untuk meningkatkan literasi halal, Kemenag melibatkan perguruan tinggi melalui program Halal Goes to Campus. Program ini diarahkan untuk mendorong riset halal, meningkatkan kesadaran generasi muda, serta terintegrasi dengan gerakan green campus.
“Generasi muda adalah kelompok strategis, baik sebagai konsumen maupun produsen produk halal. Literasi halal harus diperkuat sejak dini,” ujar Fuad.
Ia menegaskan, tujuan akhir Jaminan Produk Halal adalah membentuk budaya halal di tengah masyarakat, bukan sekadar kepatuhan regulatif.
“Halal harus tumbuh menjadi kesadaran dan gaya hidup masyarakat,” pungkasnya.







