1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Beredar Isu Zakat untuk MBG, Menag: Itu Tidak Benar dan Melanggar Syariat

Menteri Agama memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, terkait penegasan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf sesuai ketentuan syariah.(Sumber: kemenag.go.id)
12.5K pembaca

Menteri Agama menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar delapan golongan (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Agama menegaskan bahwa pemanfaatan zakat wajib mengacu pada ketentuan syariah dan tidak boleh disalurkan di luar delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026), sebagai respons atas informasi keliru terkait penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menteri Agama.

Gambar

Ia merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang secara tegas menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat prinsip dan tidak dapat ditafsirkan di luar batas yang telah digariskan.

“Berikan zakat sesuai yang tercantum dalam asnaf secara tegas. Jangan sampai zakat diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Penegasan serupa sebelumnya disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.

Ia menjelaskan, pengelolaan zakat di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan distribusi dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Thobib menambahkan, tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi pemerintah guna menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap syariat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap