1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gakkum Kehutanan Buru Jaringan Kayu Ilegal di Baluran

Petugas menunjukkan barang bukti kayu jati hasil pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (23/2/2026).(Sumber: kehutanan.go.id)
14.2K pembaca

Upaya penegakan hukum terhadap jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi memasuki tahap lanjutan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka SB beserta barang bukti kasus illegal logging di Taman Nasional Baluran kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (23/2/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada 18 Februari 2026. Dengan demikian, perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Negara Tegas Lindungi Kawasan Konservasi

Gambar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan langkah hukum ini menjadi wujud komitmen negara menjaga kewibawaan dan kelestarian kawasan konservasi.

Menurutnya, praktik kayu ilegal tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu nasional karena menekan pelaku usaha yang taat aturan.

“Kawasan konservasi adalah simbol kewibawaan bangsa. Praktik kayu ilegal merusak hutan sekaligus mengganggu pasar kayu legal. Kami akan memperkuat peran Polisi Kehutanan dan PPNS agar kejahatan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kejar Aktor Lain dan Rantai Pasok

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan proses hukum tidak berhenti pada tersangka SB. Aparat kini memburu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menelusuri jaringan penerima manfaat dalam rantai pasok kayu ilegal.

“Ini sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak punya ruang. Kami akan tuntaskan hingga pengadilan dan menelusuri seluruh jejaringnya, termasuk perhitungan kerugian negara serta kewajiban pemulihan,” tegasnya.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Kasus ini merupakan pengembangan operasi gabungan sejak November 2023. Aparat memetakan jaringan penebangan jati ilegal, menangkap aktor kunci berinisial HK pada September 2025, lalu menangkap SB pada Desember 2025.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

SB terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar atas dugaan perusakan ekosistem hutan jati di TN Baluran.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap