Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, atas nama tersangka Mohammad Hisabul Huda.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138.200.000.
Pada 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Dalam proses pendaftaran, tersangka mengetahui adanya larangan memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Namun, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu. Surat tersebut menyatakan seolah-olah dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019. Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan cap resmi SDN Brabe 1, padahal yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga 2025.
Selain itu, tersangka membuat surat pernyataan tidak benar yang diajukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai salah satu syarat pengangkatan Pendamping Lokal Desa.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120.906.000. Rangkap jabatan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam keputusan menteri dan perjanjian kerja yang berlaku.
Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan, pada Senin, 23 Februari 2026, telah dilakukan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Aspidsus Kejati Jatim.
Selanjutnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama dilakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa penyidikan dihentikan.
Penghentian penyidikan dilakukan dengan pertimbangan:
- Kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tersangka mengembalikan uang sebesar Rp118.860.321 yang dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti yang diserahkan keluarga tersangka kepada penyidik pada 24 Februari 2026.
- Pertimbangan rasa keadilan, karena tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, dan tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk memperkaya diri.
Penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp700.000 hingga Rp2.000.000 per bulan.
Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara.






