Kakek 72 Tahun Merasa Dikriminalisasi, Sengketa Utang Berujung Status Tersangka

oleh
Yosep Anton Ediwidjaja (72) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan utang piutang yang menyeretnya sebagai tersangka, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
11K pembaca

Yosep Anton Ediwidjaja (72), seorang kakek yang seharusnya menikmati masa tuanya dengan tenang, kini harus berhadapan dengan meja hijau.

Yosep merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hutang piutang sebesar Rp15 miliar yang diklaimnya telah lunas sejak tahun 2018.

Kisah tragis ini bermula dari peran Yosep sebagai penjamin investasi sertifikasi tanah di Kabupaten Tangerang pada 2016.

Gambar

Meski proyek terkendala teknis, Yosep menunjukkan iktikad baik dengan melunasi kewajiban melalui skema novasi saham senilai Rp12,5 miliar dan pembayaran tunai Rp5,5 miliar termasuk bunga.

Namun, tujuh tahun berselang, ia justru dilaporkan oleh sosok berinisial HS ke Polda Metro Jaya.

“Saya ini hanya penjamin, bukan peminjam. Saya sudah bayar semuanya, baik lewat saham maupun tunai. Saya tidak mengerti dasar hukumnya apa hingga saya jadi tersangka,” ujar Yosep dengan suara bergetar saat ditemui di Kramat Jati, Senin (6/4/2026).

Kuasa hukum Yosep, Antonius Nugroho, mengungkapkan adanya kejanggalan besar dalam proses hukum kliennya.

Hasil gelar perkara khusus sebenarnya telah menyatakan bahwa kasus ini adalah murni perkara perdata dan terdapat kekeliruan subjek hukum (error in persona).

Namun, penyidik Unit III Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinilai mengabaikan rekomendasi tersebut.

Ironisnya, Yosep mengungkapkan bahwa pelapor HS sebenarnya memiliki hutang yang jauh lebih besar kepadanya, yakni sekitar Rp114 miliar.

Kasus hutang raksasa tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.

Kini, di tengah kondisi kesehatan yang kian menurun, Yosep hanya bisa berharap pada keadilan objektif dari petinggi Polri.

Ia meminta agar status tersangkanya dibatalkan karena seluruh bukti pelunasan telah terang benderang, demi menghentikan praktik kriminalisasi terhadap lansia yang taat hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap