Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih

oleh
Perwakilan Majelis Adat Sumedanglarang menyerahkan surat resmi terkait permintaan transparansi pemindahan Mahkota Binokasih kepada pihak terkait di Kabupaten Sumedang, Senin (18/5/2026).
8.1K pembaca

Majelis Adat Sumedanglarang mendesak adanya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab budaya Milangkala Tatar Sunda yang digelar di Sumedang.

Mahkota Binokasih yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang diketahui dibawa keluar museum dalam rangkaian acara kirab yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu (18/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Majelis Adat Sumedanglarang mengirimkan lima surat resmi kepada sejumlah pihak terkait guna memastikan seluruh proses pemindahan benda cagar budaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gambar

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH, menegaskan bahwa setiap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi wajib dilindungi melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagarbudayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujar Susane, Senin (18/5/2026).

Majelis Adat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar permintaan transparansi tersebut.

Lima surat resmi itu ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.

Dalam surat tersebut, Majelis Adat meminta keterbukaan dokumen terkait izin pemindahan Mahkota Binokasih, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota setelah kegiatan berlangsung.

Selain itu, Majelis Adat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang segera mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban substantif akan menjadi bahan pertimbangan dalam langkah selanjutnya,” tegas Susane.

Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan tiga sikap utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus melalui kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh, serta jalur hukum akan ditempuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, tetapi juga perisai hukum bagi warisan leluhur,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap