TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,52 Miliar

oleh
Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko menunjukkan barang bukti pasir timah seberat 1,9 ton yang berhasil digagalkan TNI AL saat akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Karimun, Kepulauan Riau.
17.2K pembaca

TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggagalkan upaya penyelundupan sumber daya alam strategis. Melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV di bawah Koarmada RI, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Selasa (21/7/2026).

Turut hadir Inspektur Kodaeral IV, para asisten Kodaeral IV, Dansathantai, Danden Intel Kodaeral IV, Danlanal Tanjung Balai Karimun, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, Bea Cukai Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, dan satuan jajaran Kodaeral IV yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan implementasi arahan pimpinan TNI AL dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam, mendukung program hilirisasi, serta menjaga kekayaan mineral nasional.

“Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata perintah pimpinan TNI Angkatan Laut untuk memberantas penyelundupan sumber daya alam, mengawal program hilirisasi, serta memastikan kekayaan mineral Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 20 Juli 2026 terkait dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Quick Response Region Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Cakra-26.K Sat Intelmar Pusintelal melakukan penyekatan dan pengintaian di Perairan Pelambung, Karimun.

Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas mengamankan satu unit speedboat fiber bermesin ganda 200 PK yang mengangkut 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram serta seorang terduga pelaku.

Hasil pengembangan mengungkap keterlibatan lima orang yang masing-masing berinisial DS, W, A, OA, dan I. Mereka diduga memiliki peran sebagai pemilik muatan, nahkoda, dan anak buah kapal.

Selain pasir timah, aparat turut menyita barang bukti berupa satu unit speedboat, tiga telepon genggam, dua tas selempang, dompet, KTP, SIM A, dua kartu ATM BCA, dua powerbank, dan sebuah kacamata.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, material yang diamankan memiliki kandungan timah (Sn) yang tinggi sehingga diduga merupakan hasil penambangan yang belum melalui proses pengolahan.

Menurut Laksda TNI Berkat Widjanarko, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,52 miliar, berdasarkan estimasi nilai jual pasir timah di Malaysia.

Keberhasilan tersebut menegaskan komitmen TNI AL dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, menegakkan hukum di laut, serta mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan bersama instansi terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TNI AL juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia terhadap penyelundupan mineral, narkotika, maupun tindak pidana lintas negara lainnya. Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di laut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap