DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena Trial by Social Media

oleh
Ketua Umum DePA-RI, Ketua DPD DePA-RI Sulsel dan beberapa pimpinan Organisasi Advokat berfoto bersama Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Makassar.
2.6K pembaca

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan menyoroti fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial yang dinilai semakin marak.

Fenomena tersebut menjadi topik diskusi DePA-RI Sulsel bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” di Makassar, Selasa (6/10/2026).

Diskusi digelar sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., pada Rabu (7/10/2026).

Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengatakan media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, menurut dia, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

Soroti Pernyataan tentang Persidangan MK

Dalam diskusi tersebut, DePA-RI juga menyinggung pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H., terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

DePA-RI menilai pernyataan yang menyebut persidangan MK dan Ketua MK Suhartoyo sebagai “ilegal” semestinya disampaikan dengan dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Luthfi mengingatkan, advokat merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab etik dan melekat pada prinsip officium nobile. Karena itu, advokat dinilai perlu menjaga kehormatan profesi, termasuk ketika menyampaikan kritik terhadap lembaga peradilan.

Pernyataan tersebut, menurut DePA-RI, telah tersebar melalui sejumlah media sosial dan berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses hukum memperoleh penilaian berdasarkan mekanisme peradilan.

DePA-RI juga menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nirwana memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut ketika memberikan pengarahan kepada para advokat baru yang akan dilantik dan diambil sumpah.

Pesan yang disampaikan adalah pentingnya menjaga profesionalisme serta tidak menghakimi lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahaya Penghakiman di Media Sosial

Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan hingga munculnya tekanan terhadap proses hukum.

Fenomena tersebut juga dinilai berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah apabila opini di media sosial diperlakukan seolah-olah sebagai putusan hukum.

Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.

Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus DPD DePA-RI Sulsel, di antaranya Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.

DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjadikan media sosial sebagai ruang demokrasi dan kontrol publik. Namun, media sosial tidak seharusnya berubah menjadi ruang pengadilan yang menggantikan kewenangan hakim dan proses hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap