Pemerintah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar keselamatan bagi pengemudi dan pengguna layanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa perkembangan transportasi berbasis aplikasi perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.
Dalam keterangannya yang diberitakan ANTARA pada Senin (12/10/2026), Dudy menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pengaturan layanan transportasi online melalui revisi UU LLAJ.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan kepentingan berbagai pihak, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan penyedia aplikasi, hingga masyarakat yang menggunakan layanan transportasi digital.
Pengaturan Ojol Masuk dalam Pembahasan Revisi UU
Pembahasan revisi UU LLAJ merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan regulasi transportasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan bersama Komisi V DPR RI pada 30 September 2026, pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital.
Materi yang dibahas mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan mengantarkan makanan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, kuota layanan, serta pelibatan pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital.
Rincian tersebut masih menjadi bagian dari proses legislasi. Karena itu, masyarakat dan mitra pengemudi perlu menunggu ketentuan final sebelum menyimpulkan bentuk kewajiban baru yang akan berlaku.
Keselamatan Pengemudi dan Penumpang Jadi Perhatian
Keselamatan menjadi salah satu aspek yang ditekankan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan aturan transportasi berbasis aplikasi.
Pengaturan diharapkan memperjelas tanggung jawab pengemudi dan perusahaan aplikasi dalam memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi laik jalan serta memenuhi ketentuan keselamatan.
Aspek yang menjadi perhatian antara lain penggunaan perlengkapan keselamatan, perawatan kendaraan, dan pengawasan terhadap pemenuhan standar operasional.
Perusahaan aplikasi juga memiliki peran dalam mendukung keselamatan mitra pengemudi. Sementara itu, pengemudi tetap berkewajiban mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih jelas bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha transportasi digital.
Hak Mitra Pengemudi dan Tarif Ikut Dibahas
Selain keselamatan, revisi UU LLAJ juga membuka ruang pengaturan mengenai hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Aspek yang dibahas meliputi hak dan kewajiban para pihak, pengaturan tarif, serta kuota penyediaan layanan transportasi berbasis digital.
Kepastian mengenai ketentuan tersebut menjadi penting karena layanan ojek online telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat sehari-hari.
Bagi pengemudi, perkembangan ini perlu dipantau untuk mengetahui bagaimana ketentuan final akan mengatur hubungan kemitraan dan pelaksanaan layanan. Sementara bagi konsumen, aturan yang jelas diharapkan mendukung pelayanan yang aman, transparan, dan mudah diakses.
Meski demikian, belum tepat untuk menyatakan bahwa revisi UU LLAJ telah menetapkan perubahan tarif atau ketentuan kuota baru. Hal tersebut harus merujuk pada peraturan yang sudah disahkan dan mulai berlaku.
Revisi Ditargetkan Rampung pada 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan harapan agar pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 sehingga ketentuan yang baru dapat diterapkan mulai 2027.
Pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pandangannya terhadap rancangan perubahan undang-undang tersebut kepada DPR RI.
Namun, target penyelesaian bukan berarti seluruh ketentuan telah disahkan. Proses pembahasan bersama DPR masih menjadi tahapan penting sebelum perubahan undang-undang dapat diberlakukan.
Masyarakat, khususnya pengemudi ojek online dan pengguna transportasi berbasis aplikasi, perlu mengikuti perkembangan pembahasan melalui kanal resmi pemerintah dan DPR.
Dengan regulasi yang disusun secara jelas, pemerintah berharap penyelenggaraan transportasi digital dapat memenuhi standar keselamatan, memberikan kepastian hukum, serta mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat.
Sumber:
- ANTARA News – Menhub: Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk di Revisi UU LLAJ
https://www.antaranews.com/berita/5781285/menhub-aturan-transportasi-berbasis-aplikasi-masuk-di-revisi-uu-llaj - Kementerian Perhubungan – Menhub Dudy: Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ
https://www.kemenhub.go.id/index.php/post/read/menhub-dudy–aturan-transportasi-berbasis-aplikasi-masuk-dalam-revisi-uu-llaj - Kementerian Perhubungan – Rapat Kerja dengan DPR, Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
https://www.dephub.go.id/portal-kemenhub/index.php/post/read/rapat-kerja-dengan-dpr%2C-menhub-dudy-sampaikan-dim-ruu-perubahan-ketiga-atas-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-llaj






