Dua Penyidik Kepolisian Bersaksi dalam Sidang Perkara Dugaan Pemerasan

oleh
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (Foto : Simon/Sketsindonews)
4K pembaca

Dua penyidik kepolisian, Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, kedua saksi menjelaskan kronologi penjemputan Bangun oleh penyidik setelah terdakwa disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, terdakwa sebelumnya beralasan sakit ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Bangun berada di tempat hiburan sehingga memutuskan menjemputnya.

“Dua kali dipanggil terdakwa tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Andri, kesaksian kedua penyidik dalam persidangan berfokus pada proses penjemputan terdakwa dan alasan tindakan tersebut dilakukan.

Ketika ditanya mengenai informasi bahwa Bangun diduga dalam kondisi mabuk saat dijemput, Andri mengatakan persoalan itu tidak didalami dalam pemeriksaan saksi. Ia juga menyebut informasi mengenai kondisi terdakwa tersebut tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi perhatiannya.

Selain kronologi penjemputan, persidangan juga menyinggung kemungkinan menghadirkan Eko, penyidik yang menangani berkas perkara tersebut.

Penasihat hukum Bangun mempertanyakan kemungkinan Eko diperiksa sebagai saksi. Namun, Andri menyatakan jaksa belum berencana menghadirkannya karena nama Eko tidak tercantum dalam daftar saksi yang diajukan penuntut umum.

“Untuk dari kami, Penuntut Umum, menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujar Andri.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa penuntut umum akan mengikuti keputusan majelis hakim apabila Eko diperintahkan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.

Andri juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan terdakwa telah ditolak. Menurut dia, persoalan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penuntut umum. Adapun penilaian terhadap fakta, keterangan saksi, dan alat bukti dalam perkara pokok tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Saksi dari Pihak Bank

Pada sidang berikutnya, jaksa berencana menghadirkan saksi dari pihak bank untuk menjelaskan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Andri mengatakan, keterangan saksi bank diperlukan untuk memastikan apakah uang yang menjadi pokok perkara masuk ke rekening terdakwa.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas aliran dana sekaligus mengungkap aspek transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan. Persidangan dijadwalkan kembali pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank.

Bangun Paulus Tudungta menjalani persidangan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vincent Leo Carlius. Perkara ini juga berkaitan dengan perselisihan yang menyinggung laporan dugaan pencurian kartu ATM.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Pembuktian atas dakwaan jaksa akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap