Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat adat dengan DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu (21/10/2026) menjadi ajang penyampaian penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Tampomas, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers penyelenggara, RDP yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri perwakilan masyarakat adat. Jumlah peserta disebut mencapai ratusan orang, bahkan sebagian massa memadati halaman gedung DPRD karena ruang rapat tidak menampung seluruh peserta.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mengenai pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan masa depan kawasan Gunung Tampomas.
Salah satu sikap utama yang disampaikan dalam forum tersebut adalah penolakan terhadap rencana pembangunan PLTP. Masyarakat adat menilai Gunung Tampomas memiliki nilai sakral, sejarah, serta fungsi ekologis penting bagi warga yang tinggal di kawasan sekitarnya.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas eksplorasi dan pembangunan dapat berdampak pada mata air, hutan, serta keseimbangan lingkungan. Kekhawatiran tersebut menjadi alasan masyarakat meminta agar rencana proyek dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekologis dan kearifan lokal.
MASL Kawal Aspirasi Masyarakat Adat
Dalam siaran pers tersebut, Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) di bawah kepemimpinan Susane Febriyati, S.H., mendapat apresiasi atas upaya mengoordinasikan aspirasi masyarakat adat hingga disampaikan melalui forum resmi di DPRD Kabupaten Sumedang.
RDP dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat adat untuk menyampaikan pandangan dan harapan terkait perlindungan wilayah adat serta kelestarian lingkungan.
Pemerhati lingkungan dan budaya, Andy Java, turut menyampaikan dukungan terhadap penyampaian aspirasi tersebut. Dalam pernyataannya pada Kamis (22/10/2026), ia menilai RDP sebagai langkah penting agar suara masyarakat adat mendapat perhatian dalam proses pengambilan kebijakan.
“Menurut saya, RDP ini adalah langkah maju yang luar biasa. Saya memberikan selamat dan sukses kepada MASL dan Ibu Susane Febriyati, S.H. yang telah berani membawa suara adat ke DPRD,” ujarnya.
Andy menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan sumber air perlu menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan rencana proyek di Gunung Tampomas.
“Tampomas itu bukan hanya gunung, itu adalah ibu yang memberi air, itu adalah perpustakaan budaya Sunda. Jika sumber air rusak karena eksploitasi, yang rugi bukan hanya kita hari ini, tapi anak cucu kita. Energi boleh dicari, tapi jangan dengan mengorbankan sumber kehidupan. Pembangunan harus berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan yang menurut masyarakat perlu dikaji secara cermat. Namun, besaran risiko terhadap mata air, hutan, dan ekosistem perlu ditentukan berdasarkan kajian teknis serta dokumen lingkungan yang relevan.
Masyarakat Minta Perizinan Dikaji
Melalui RDP tersebut, masyarakat adat berharap DPRD Kabupaten Sumedang dapat merekomendasikan penghentian proses perizinan PLTP Gunung Tampomas. Mereka juga mendorong pemerintah daerah membentuk regulasi yang melindungi hak masyarakat adat dan kawasan adat Sumedang Larang.
Permintaan itu menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam forum. Keputusan mengenai perizinan dan kelanjutan proyek tetap bergantung pada kewenangan instansi terkait, ketentuan hukum, serta proses evaluasi yang berlaku.
RDP ini diharapkan menjadi awal komunikasi lebih lanjut antara masyarakat adat, Majelis Adat Sumedang Larang, DPRD, dan pemerintah daerah. Dialog lanjutan diperlukan agar aspirasi warga dapat dipertimbangkan bersama kebutuhan pembangunan, perlindungan sumber daya air, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.






