Saksi Dari BPOM (Tergugat) Dinilai Kuatkan Dalil Gugatan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang perkara ex Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari sebagai penggugat melawan Kepala BPOM sebagai tergugat dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu (27/3) tersebut, pihak tergugat menghadirkan 3 saksi yakni Bambang Purwanto menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM Banjarmasin saat penggugat menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Siti Amanah sebagai Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM Surabaya saat Penggugat menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM Surabaya, dan ketiga adalah Kepala Biro Umum dan SDM BPOM.

Dua saksi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan memaparkan dua kasus pada masing-masing balai yang tidak tuntas saat penggugat menjabat sebagai Kepala Balai.

Untuk kedua saksi ini Majelis Hakim menilai tidak berkaitan dengan SK Pemberhentian yang menjadi objek perkara.

“Hubungannya dengan sk pemberhentian,” tanya Majelis hakim saat saksi Bambang.

Lalu dijawab oleh perwakilan biro hukum BPOM, “Karena di dalam gugatan juga dilaitlan dengan prestasi yang mulia.”

“Kalau kinerja di Banjarmasin tidak bagus kenapa dipindah ke Surabaya?,” tanya Hakim kembali.

“Pada saat itu memang pengungkapan di apresiasi pimpinan,” jawab perwakilan biro hukum BPOM.

“Saudara tau tidak kenapa penggugat di copot dari jabatan?,” tanya hakim kepada saksi.

“Tidak tau,” jawab saksi.

“Oke larinya kesitu aja pak kalau objek sengketa,” tegas hakim.

Pada kesempatan tersebut kuasa hukum penggugat mempertanyakan apakah saksi mengetahui ada atau tidak hukuman disiplin kepada penggugat selama menjadi Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin.

“Tidak ada,” jawab saksi.

Sementara kepada saksi Siti Amanah, hakim sempat mempertanyakan prosedur penunjukan penyidik saat akan mengungkap pelanggaran terkait obat dan makanan.

Dan menurut Siti Amanah pada saat penanganan kasus di Surabaya ditunjuk 4 penyidik dan dari keempat nama yang disebutkan tidak ada nama penggugat.

“Pada saat itu apakah penggugat jadi penyidik,” tanya hakim. Lalu dijawab tidak oleh Siti.

Lalu hakim bertanya, “Yang menetapkan penyidik itu siapa?.”

“Saya dan kepala bidang,” jawab Siti.

Namun kedua saksi mempunyai jawaban yang sama terkait penggugat juga bisa menjadi penyidik.

Menanggapi kedua saksi tersebut majelis hakim meminta pihak terdakwa untuk menjelaskan aturan dasar agar lebih jelas.

Lalu saksi ketiga, Kepala Biro Umum dan SDM, Rita Mahyona memastikan bahwa penggugat diberhentikan karena alasan organisasi dan sesuai dengan berita acara Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Isinya bahwa pembinaan terhadap yang bersangkutan dan diberhentikan sebagai kepala balai POM Surabaya,” jelasnya.

Alasan tersebut menjadi pertanyaan hakim, karena dirasa tidak termasuk dalam dasar pemberhentian JPT.

Hakim mencoba menjabarkan hal-hal yang menjadi dasar JPT diberhentikan, yakni Melanggar aturan, terkait dengan kerja, Disiplin, Memasuki usia pensiun, dan mengundurkan diri.

“Kok masa saya yang hapal anda kan kepala SDM,” tegas hakim.

Lalu saksi hanya menjawab, “Dari disposisi pimpipin.”

Hakim kembali mempertanyakan, kenapa alasannya terkait organisasi bukan sesuai dasar pemberhentian JPT.

“kenapa tidak memilih dari 5 ini malah organisasi?, diberhentikan karena apa, jadi dalam mencapai tujuan visi misi organisasi melalui kinerja. Itu diatur dimana?, Atau berdasarkan pengalaman saudara?,” tanya hakim. 

“Tidak dijelaskan demikian yang mulia,” jawab saksi.

“Saudara harus membuktikan pemberhentian tersebut alasannya apa,” tegas hakim.

Sementara dalam sidang tersebut kuasa hukum Penggugat membuktikan bahwa kliennya mendapat penilaian kinerja dari Tergugat Sangat Baik.

Hal lain yang diungkapkan saksi adalah bahwa saat ini status penggugat dalam proses SK Pensiun.

Usai persidangan kuasa hukum penggugat, Rifai menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan tergugat tidak satupun dapat membuktikan jawabannya.

Untuk itu dia meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. “Ternyata saksi yang dihadirkan tergugat menguatkan dalil gugatan kami,” tegasnya.

Usai persidangan Sapari menanggapi bahwa yang berwenang menetapkan tersangka adalah penyidik.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.