Ada Celah Gugatan Terkait APBD DKI 2019 Karena Melanggar Aturan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengesahan APBD 2019 oleh DPRD DKI Jakarta senilai 89,08 Trilyun dalam proses pengesahan menjadi pertanyaan publik terkait mekanisme dalam prosesnya dalam waktu simgkat memakan waktu 3 hari dan ini pertama dalam sejarah di DKI Jakarta.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik dan  terungkap dalam sebuah diskusi yang di prakarsai Jakarta Procurment Monitoring (JPM) yang di hadiri para nara sumber pembicara antara lain pihak Depdagri Drs Indra Baskoro. Msi, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, M. Taufik politisi Partai Gerindra berlangsung di Balai KAHMI Jalan Cipinang Baru Utara No. 21 Rawamangun Jakarta Timur. (18/12)

Menurut Ivan dari JPM selaku penyelenggara dalam pengantarnya mengatakan, ini dalam diskusi yang bertajuk “Tinjauan Kritis APBD TA 2019 Antara Peraturan dan Pelaksanaan ” yang menjadi topik hangat.

Dan itu ada sebuah celah gugatan bisa saja terjadi nantinya oleh publik nantinya dari mekanisme aturan tahapan yang tak lajim dengan sangat begitu cepat hanya 3 hari selain memunculkan dalam paripurna hanya di hadiri 35 anggota dewan tidak qourum secara factual kehadiran. jelasnya.

Sementara Indra Baskoro mengatakan, pihaknya Depdagri akan melakukan evaluasi baik secara perundangan terkait mekanisme proses anggaran apakah aplikasi anggaran ini memenuhi syarat serta alokasi yang sesuai bagi rakyat, ucapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.