Advokat Sebut Sertipikat No: 40.GS No17/1972 Diduga Cacat Hukum

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Tingginya minat konsumen terhadap hunian aman dan nyaman, membuat para tauke di Indonesia berlomba-lomba membuat perumahan dengan aneka ragam fasilitas.

Namun sayangnya, pembangunan perumahan tersebut tidak dibarengi dengan validasi kepemilikan tanah oleh para cukong berkantong tebal.

banner 300x600

Para investor itu hanya melihat dari sisi keuntungannya. Padahal akibat dari kecerobohan pengembang sudah pasti konsumen yang dirugikan.

Seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2 Bekasi. Alih-alih akan mendapat keuntungan malah berujung gugatan perbuatan melawan hukum atawa (PMH).

Pasalnya lahan yang akan dijadikan hunian saat ini akan bersengketa di meja hijau dengan nomor perkara: 88/Pdt.G/2020/Pn Bks.

Sebab para ahli waris yang nota bane sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, harus gigit jari. Dikarenakan ada sertifikat yang timbul diatas tanah tersebut.

Ironisnya, sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah ini, diduga cacat hukum. Karena setelah ditelusuri dalam penerbitannya terdapat manipulasi, seperti identitas yang tercantum atas nama itu adalah Maemunah, bukan Nj Halimah.

Mesk demikian, diatas tanah tersebut saat ini sedang dibangun Perumahan dengan nama, Bumi Sakinah 2.

Berdasarkan hal itulah, para Advokat muda dari law office Onggang Napitu and partners ini, langsung bergerak cepat. Mengajukan dan mendaftarkan gugatan PMH, ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 24 Februari 2020 lalu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.