Home / Berita / Metropolitan / Ahok Bila Menjadi Tersangka Tetap Ikut Pilakada DKI Jakarta

Ahok Bila Menjadi Tersangka Tetap Ikut Pilakada DKI Jakarta

Jakarta,sketsindonews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap bisa ikut pemilihan kepala daerah meskipun nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut dia, peraturan dan undang-undang memungkinkan seorang tersangka ikut dalam pemilihan kepala daerah.

“Jadi sampai menunggu keputusan inkrah,” ucap dia, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (08/11).

Selain keputusan pengadilan yang sudah inkrah, batalnya status calon kepala daerah bisa dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri. Kendati demikian, lanjut Tjahjo, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah bila memilih mengundurkan diri.

“Ada sanksi pidana, ada denda yang cukup besar,” kata dia.

Ihwal kampanye, Menteri Tjahjo menyatakan Ahok tidak perlu merasa khawatir dengan proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan Ahok tetap bisa berkampanye bila nantinya proses hukum masih berlangsung.

“Tidak ada masalah. Kampanye tidak harus yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pencalonan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta tak akan terganggu kasus yang tengah dialaminya.

Ia menerangkan pencalonan Ahok dapat dibatalkan bila pengadilan telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum.

Sementara dari sisi peraturan, Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan calon perseorangan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon akan diberikan sanksi. Sanksinya berupa pidana minimal dua tahun dan denda minimal Rp 25 miliar.

Adapun Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan juga mengatur pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat 5 tahun. Pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara. (*)

Check Also

Pangkostrad Dampingi Kasad Kunjungi Yonif Raider 323/BP Divif 1 Kostrad

Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., bersama Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI …

Watch Dragon ball super