Ahok Bila Menjadi Tersangka Tetap Ikut Pilakada DKI Jakarta

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta,sketsindonews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap bisa ikut pemilihan kepala daerah meskipun nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut dia, peraturan dan undang-undang memungkinkan seorang tersangka ikut dalam pemilihan kepala daerah.

“Jadi sampai menunggu keputusan inkrah,” ucap dia, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (08/11).

banner 300x600

Selain keputusan pengadilan yang sudah inkrah, batalnya status calon kepala daerah bisa dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri. Kendati demikian, lanjut Tjahjo, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah bila memilih mengundurkan diri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.