AKBP M.IQBAL Jabat Posisi Wadirsamapta Polda Kepri

oleh
oleh

Kabid Humas Polda Kepri itu juga menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dan rutin di lingkungan Polri.

″Alih Tugas/Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan rutin dilaksanakan di lingkungan Polri dengan tujuan untuk kebutuhan organisasi, penyegaran dan pembinaan karier Personel Polri. Untuk pelaksanaan Serah terima jabatan dilaksanakan dalam waktu 14 hari terhitung dari Surat Telegram Kapolri dikeluarkan,‶ tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.