Jakarta, sketsindonews – Sidang Kasus Terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurahman di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 silam atau Bom Sarinah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dewayani mengatakan dalam dakwaanya Aman menjadi aktor intelektual di balik semua teror di Indonesia, seperti bom Sarinah, Kampung Melayu, dan Samarinda.
Aman masih memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjungi penjara, untuk melakukan jihad terutama diarahkan untuk warga negara asing terutama Prancis dan Rusia.
Aman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.